Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-69-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-69-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMUM UNTUK PUSAT PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN HUTAN
Teks Saat Ini
Standar Pelayanan Minimum meliputi jenis pelayanan Pengelolaan pinjaman dana bergulir untuk Penyaluran, Pembayaran kembali dan Penagihan dana pinjaman tertunggak pada Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan.
Koreksi Anda
