Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor p-69-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-69-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMUM UNTUK PUSAT PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN HUTAN
Teks Saat Ini
Standar Pelayanan Minimum berlaku pada Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan Departemen Kehutanan yang mengelola pinjaman dana bergulir untuk Pembiayaan Pembangunan Hutan Tanaman sebagaimana dimaksud pada lampiran peraturan ini untuk pedoman dalam pelaksanaan pelayanannya.
Koreksi Anda
