Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-69-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-69-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMUM UNTUK PUSAT PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN HUTAN
Teks Saat Ini
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 11 Desember 2008 MENTERI KEHUTANAN,
H. M. S. KABAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
Lampiran Peraturan Menteri Kehutanan
Nomor : P.69/Menhut-II/2008
Tanggal : 11 Desember 2008
Tentang :
STANDAR PELAYANAN MINIMUM PUSAT PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN HUTAN (PUSAT P2H)
SEKRETARIAT JENDERAL DEPARTEMEN KEHUTANAN DEPARTEMEN KEHUTANAN
KATA PENGANTAR
Standar Pelayanan Minimum (SPM) Pusat P2H ini disusun sebagai pedoman mengenai penerapan pelaksanaan pelayanan pinjaman dana bergulir. SPM ini memuat mengenai komponen-komponen standar layanan indikator keberhasilan serta monitoring dan evaluasi, dalam rangka menerapkan pola Good Governance.
Dengan diterbitkannya SPM Pusat P2H ini, diharapkan pelaksanaan tugas dan fungsi Pusat P2H menjadi lebih efektif, efisien dan profesional dalam rangka mendukung upaya pembangunan hutan lestari.
Kepala Pusat P2H,
Ir. Deny Kustiawan NIP. 080035275
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
Koreksi Anda
