Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-69-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-69-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMUM UNTUK PUSAT PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN HUTAN
Teks Saat Ini
Standar Pelayanan Minimum untuk operasionalnya harus dijabarkan lebih lanjut dalam Petunjuk Teknis sesuai dengan kebutuhan mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
