Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-68-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-68-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENETAPAN HARGA PATOKAN HASIL HUTAN UNTUK PERHITUNGAN PROVISI SUMBER DAYA HUTAN, GANTI RUGI TEGAKAN DAN PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN
Teks Saat Ini
(1) Perhitungan PSDH adalah tarif dikalikan dengan harga patokan PSDH sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2).
(2) Perhitungan GRT adalah tarif dikalikan dengan harga patokan GRT sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2).
(4) Perhitungan PNT adalah tarif dikalikan dengan harga patokan PNT sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (3).
(5) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) adalah tarif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
