Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor p-68-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-68-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENETAPAN HARGA PATOKAN HASIL HUTAN UNTUK PERHITUNGAN PROVISI SUMBER DAYA HUTAN, GANTI RUGI TEGAKAN DAN PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perhitungan PSDH adalah tarif dikalikan dengan harga patokan PSDH sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2). (2) Perhitungan GRT adalah tarif dikalikan dengan harga patokan GRT sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2). (4) Perhitungan PNT adalah tarif dikalikan dengan harga patokan PNT sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (3). (5) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) adalah tarif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor p-68-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id