Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-68-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-68-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENETAPAN HARGA PATOKAN HASIL HUTAN UNTUK PERHITUNGAN PROVISI SUMBER DAYA HUTAN, GANTI RUGI TEGAKAN DAN PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal masa berlaku Harga Patokan berdasarkan Peraturan Menteri ini telah berakhir dan Harga Patokan baru belum ditetapkan, maka harga patokan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini tetap berlaku sebagai dasar perhitungan PSDH, GRT dan PNT.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor p-68-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id