Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-68-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-68-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENETAPAN HARGA PATOKAN HASIL HUTAN UNTUK PERHITUNGAN PROVISI SUMBER DAYA HUTAN, GANTI RUGI TEGAKAN DAN PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN
Teks Saat Ini
(1) Harga patokan merupakan dasar perhitungan PSDH, GRT dan PNT.
(2) Harga patokan untuk perhitungan PSDH dan GRT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(3) Harga patokan untuk perhitungan PNT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
(4) Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mulai berlaku pada tanggal Peraturan Menteri ini ditetapkan sampai tanggal 31 Desember 2014.
Koreksi Anda
