Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor p-68-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-68-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENETAPAN HARGA PATOKAN HASIL HUTAN UNTUK PERHITUNGAN PROVISI SUMBER DAYA HUTAN, GANTI RUGI TEGAKAN DAN PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Harga Patokan Hasil Hutan yang selanjutnya disebut Harga Patokan ditetapkan berpedoman pada harga jual rata-rata hasil hutan pada tempat pengumpulan untuk hasil hutan kayu dari hutan alam dan hasil hutan bukan kayu, serta nilai rata-rata tegakan untuk hasil hutan kayu dari hutan tanaman. 2. Provisi Sumber Daya Hutan yang selanjutnya disingkat PSDH adalah pungutan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara dan atau terhadap hasil hutan yang berada pada kawasan hutan yang telah dilepas statusnya menjadi bukan kawasan hutan dan atau hutan negara yang dicadangkan untuk pembangunan di luar sektor kehutanan. 3. Dana Reboisasi yang selanjutnya disingkat DR adalah dana untuk reboisasi dan rehabilitasi hutan serta kegiatan pendukungnya yang dipungut dari Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu alam yang berasal dari Hutan Negara dan atau terhadap hasil hutan kayu hutan alam yang telah dilepas statusnya menjadi bukan kawasan hutan dan atau hutan negara yang dicadangkan untuk pembangunan di luar sektor kehutanan dan atau terhadap hasil hutan yang berada pada kawasan hutan yang dilepas statusnya menjadi bukan kawasan hutan dan atau hutan negara yang dicadangkan untuk pembangunan di luar sektor kehutanan. 4. Ganti Rugi Tegakan yang selanjutnya disingkat GRT adalah pungutan yang sebagai pengganti nilai tegakan yang rusak dan atau hilang akibat dari perbuatan melanggar hukuman pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. 5. Penggantian Nilai Tegakan yang selanjutnya disingkat PNT adalah pungutan akibat dari izin pemanfaatan kayu, penggunaan kawasan hutan yang telah dilepas dan dibebani Hak Guna Usaha (HGU) yang masih terdapat hasil hutan kayu dari pohon yang tumbuh secara alami termasuk pada lahan milik/dikuasai sebelum terbitnya alas titel, dan kegiatan lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 6. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.
Koreksi Anda