Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor p-68-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-68-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.38/MENHUT-II/2009 TENTANG STANDAR DAN PEDOMAN PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU PADA PEMEGANG IZIN ATAU PADA HUTAN HAK
Teks Saat Ini
(1) S-PHPL atau S-LK yang telah diterbitkan sebelum berlakunya peraturan ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku sertifikat.
(2) Terhadap IUPHHK-HA, IUPHHK-HT, IUPHHK-RE, pemegang hak pengelolaan atau IUIPHHK diwajibkan untuk memiliki S-PHPL atau S-LK selambat-lambatnya 1 (satu) tahun terhitung sejak diberlakukannya Peraturan ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Terhadap IUI dan TDI, termasuk industri rumah tangga/pengrajin dan pedagang ekspor diwajibkan untuk memiliki S-LK selambat- lambatnya 2 (dua) tahun terhitung sejak diberlakukannya Peraturan ini.
12. Ketentuan Pasal 19 diubah dengan menyisipkan 1 angka baru, yaitu angka 5, yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
