Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-68-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-68-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA KERJA PERKANTORAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Maksud standar sarana dan prasarana kerja perkantoran adalah sebagai pedoman bagi unit organisasi di lingkungan Kementerian Kehutanan dalam perencanaan, pengadaan, penyaluran, penggunaan dan penghapusan sarana dan prasarana penunjang kerja.
(2) Tujuan standar sarana dan prasarana kerja adalah untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas unit organisasi.
Koreksi Anda
