Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-68-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-68-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA KERJA PERKANTORAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2009 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PATRIALIS AKBAR Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum dan Organisasi SUPARNO, SH NIP. 19500514 198303 1 001 LAMPIRAN I. PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA Perihal : Standar Pembakuan Sarana dan Prasarana Kerja Kementerian Kehutanan Nomor : P.68/Menhut-II/2009 Tanggal : 4 Desember 2009 NO UNIT KERJA LUAS BANGUNAN LUAS TANAH KETERANGAN I BANGUNAN GEDUNG KANTOR I.1 BANGUNAN SEDERHANA (Bangunan gedung negara dengan karakter sederhana serta memeiliki kompleksitas dan teknologi sederhana.) 9.6 M2 per personil yang akan ditampung - Klasifikasi bangunan sederhana antara lain : • Gedung kantor yang sudah ada disain prototipenya, atau bangunan gedung kantor dengan jumlah lantai s.d 2 lantai dengan luas sampai dengan 500 m2 • Bangunan rumah dinas tipe C, D, dan E yang tidak bertingkat I.2 BANGUNAN TIDAK SEDERHANA (Bangunan gedung negara dengan karakter tidak sederhana serta memiliki kompleksitas dan/atau teknologi tidak sederhana) 10 M2 per personil yang akan ditampung - Klasifikasi bangunan sederhana antara lain : • Gedung kantor yang belum ada disain prototipenya atau gedung kantor dengan luas diatas dari 500 m2, atau gedung kantor bertingkat lebih dari 2 lantai. • Bangunan rumah dinas tipe A dan B atau rumah dinas D dan E yang bertingkat lebih dari 2 lantai atau NO UNIT KERJA LUAS BANGUNAN LUAS TANAH KETERANGAN rumah negara yang berbentuk rumah susun. I.3 BANGUNAN KHUSUS (Bangunan gedung negara yang memiliki penggunaan dan persyaratan khusus yang dalam perencanaan dan pelaksanaannya memerlukan penyelesaian/teknologi khusus) - Klasifikasi bangunan sederhana antara lain : • Bangunan gedung negara yang memliki penggunaan dan persyaratan khusus yang alam perencanaan dan pelaksanaannya memerlukan penyelesaiain/teknolo gi khusus. • Gedung kantor yang memerlukan ruang khusus atau ruang pelayanan masyarakat Kebutuhan dihitung tersendiri (studi kebutuhan ruang) di luar ruangan seluruh personil yang akan ditampung MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA Perihal : Standar Pembakuan Sarana dan Prasarana Kerja Kementerian Kehutanan Nomor : P.68/Menhut-II/2009 Tanggal : 4 Desember 2009 NO UNIT KERJA JUMLAH KETERANGAN II MENTERI II.1 RUANGAN II.1.1 Ruang Kerja 28 M2 II.1.2 Ruang Tamu 40 M2 II.1.3 Ruang Rapat 40 M2 II.1.4 Ruang Rapat Utama 140 M2 II.1.5 Ruang Sekretariat 58 M2 II.1.6 Ruang Tunggu 60 M2 II.1.7 Ruang Simpan 14 M2 II.1.8 Ruang Istirahat/Shalat 20 M2 II.1.9 Ruang Toilet 6 M2 II.2 RUMAH DINAS II.2.1 Luas Rumah Jabatan Menteri , yaitu : Rumah Tipe Khusus 400 M2 II.2.1 Luas Tanah Rumah Jabatan Menteri yaitu : Rumah Tipe Khusus 1000 M2 II.3.1 Jenis dan Jumlah Ruang Bangunan Rumah Negara Untuk Rumah Jabatan Menteri yaitu ; rumah Jabatan Tipe Khusus terdiri dari: - Ruang tamu - Ruang kerja - Ruang duduk - Ruang makan - Ruang tidur - Kamar mandi/WC - Dapur - Gudang - Garasi - Ruang tidur pembantu 1 1 1 1 4 2 1 1 2 2 Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang NO UNIT KERJA JUMLAH KETERANGAN - Ruang cuci - Kamar mandi pembantu 1 1 Ruang Ruang II.3 PERLENGKAPAN II.3.1 . Ruang Kerja dan Ruang Simpan II.3.1.1 Kursi Kerja 1 Buah II.3.1.2 Kursi Tamu 1 Buah II.3.1.3 Meja Samping 1 Buah II.3.1.4 Kursi Penghadap 2 Buah II.3.1.5 Meja Biro 1 Buah II.3.1.6 Meja Sudut 2 Buah II.3.1.7 Komputer dan Printer 1 Set II.3.1.8 Note Book 1 Buah II.3.1.9 TV 43 “ 1 Buah II.1.1.10 Kulkas 2 pintu 1 Buah II.3.1.11 Telepon 3 Unit II.3.1.12 Lemari Pustaka 4 Buah II.3.1.13 White Board 1 Buah II.3.1.14 AC Split 3 Unit II.3.1.15 Mesin Penghancur Kertas 1 Buah II.3.1.16 Jam Elektronik 1 Buah II.3.1.17 Mesin Penghisap Debu 1 Unit II.3.1.18 Water Heater 1 Unit II.3.1.19 Lampu Emergency 1 Unit II.3.1.20 VCD/DVD 1 Unit II.3.1.21 Kunci Pengaman/ otomatis 2 Unit II.3.1.22 Lampu Kristal 5 Unit II.3.1.23 Meja Rapat 1 Buah II.3.1.24 Kursi Besi 10 Buah II.3.1.25 Kursi Fiberglass 2 Buah II.3.1.26 Sice 1 Set II.3.1.27 Nakas 1 Buah II.3.1.28 Meja Komputer 1 Buah II.3.2.29 Jam Mekanis 1 Buah II.3.2.30 Lambang Garuda Pancasila 1 Buah NO UNIT KERJA JUMLAH KETERANGAN II.3.2.31 Gambar PRESIDEN dan Wapres 1 Buah II.3.2.32 Tiang dan Bendera RI 1 Set II.3.2.33 Mini Compo 1 Unit II.3.2.34 Karpet 1 Buah II.3.2.35 TV Monitor 1 Unit II.3.2.36 Receiver STL/UHF 1 Unit II.3.2.37 Lukisan Cat 5 Buah II.3.2 Ruang Rapat Utama/Ruang Rapat II.3.2.1 Meja dan Kursi rapat II.3.2.1.1. Ruang Rapat Utama 98 110 Meja Kursi II.3.2.1.2. Ruang Rapat 35 Set II.3.2.2 Kongress System II.3.2.1 Ruang rapat utama II.3.2.2 Ruang rapat 98 35 Unit Unit II.3.2.3 White Board Elektronik 1 Buah II.3.2.4 Jam Elektronik 1 Buah II.3.2.5 Penyedot Asap 1 Unit II.3.2.6 Meja Saji 1 Buah II.3.2.7 Sound System 1 Unit II.3.2.8 Foto PRESIDEN Dan Wapres 1 Set II.3.2.9 Slide Projector 1 Unit II.3.2.10 LCD 1 Unit A.3.2.11 Penghisap Asap 1 Unit II.3.2.12 Tiang dan Bendera 1 Set II.3.2.13 AC Split 2 Unit II.3.2.14 Equalizer 2 Unit II.3.2.15 Loud Speaker 4 Unit II.3.2.16 Wireless 1 Unit II.3.2.17 Microphone 51 Unit II.3.2.18 Lambang Garuda Pancasila 1 Unit II.3.2.19 Mimbar Podium 1 Unit II.3.2.20 Layar Film/Projector 1 Unit II.3.2.21 Power Supply 1 Unit NO UNIT KERJA JUMLAH KETERANGAN II.3.2.22 Adaptor 1 Unit II.3.2.23 Mixer 1 Unit II.3.3. Ruang Sekretariat II.3.3.1 Kursi Kerja 1 Buah II.3.3.2 Meja ½ Biro 1 Buah II.3.3.3 Filing Cabinet 2 Buah II.3.3.4 Faximile 1 Unit II.3.3.5 Telepon 2 Unit II.3.3.6 Kursi Tamu 1 Buah II.3.3.7 Komputer 1 Unit II.3.3.8 Dispenser 1 Unit II.3.3.9 TV 1 Unit II.3.3.10 Penghancur Kertas 1 Unit II.3.3.11 AC Split 1 Unit II.3.4 Ruang Istirahat/ Shalat II.3.4.1 Perlengkapan shalat 1 Set II.3.4.2 Tempat tidur dan kelengkapannya 1 Set II.3.5 Ruang Toilet II.3.5.1 Wastafel 1 Unit II.3.5.2 Shower 1 Unit II.3.5.3 Kloset Duduk 1 Unit II.3.5.4 Lemari Obat 1 Unit A.3.6 Ruang Tamu II.3.6.1 Ruang Tamu VIP II.3.6.1.1 Rak Kayu 2 Buah II.3.6.1.2 Sice 4 Set II.3.6.1.3 AC Split 1 Unit II.3.6.1.4 TV 1 Unit II.3.6.1.6 Karpet 1 Buah II.3.6.1.7 Lukisan Cat 2 Buah II.3.6.2 Ruang Tamu II.3.6.2.1 Rak Kayu 2 Buah II.3.6.2.2 Sice 1 Set NO UNIT KERJA JUMLAH KETERANGAN II.3.6.2.3 AC Split 1 Unit II.3.6.2.4 TV 1 Unit II.3.6.2.5 Karpet 1 Buah II.3.6.2.6 Meja Potong 25 Buah II.3.5.2.7 Guci 1 Buah II.3.5.2.8 Nakas 1 Buah II.4 KENDARAAN DINAS A.4.1 Kendaraan Dinas Jabatan Menteri 1 Unit Roda 4 jenis sedan bahan bakar bensin 3000 CC A.4.2 Kendaraan Dinas Operasional Menteri 3 Unit Roda 4 jenis sedan/jeep bahan bakar bensin/solar maksimal 3000 CC MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA Perihal : Standar Pembakuan Sarana dan Prasarana Kerja Kementerian Kehutanan Nomor : P.68/Menhut-II/20009 Tanggal : 4 Desember 2009 NO UNIT KERJA JUMLAH KETERANGAN III ESELON I III.1 RUANGAN III.1.1 Ruang Kerja - Eselon IA - Eselon IB 16 16 M2 M2 III.1.2 Ruang Tamu - Eselon IA - Eselon IB 14 14 M2 M2 III.1.3 Ruang Rapat - Eselon IA - Eselon IB 20 20 M2 M2 III.1.4 Ruang Rapat Utama - Eselon IA - Eselon IB 90 - M2 M2 III.1.5 Ruang Sekretariat - Eselon IA - Eselon IB 20 10 M2 M2 III.1.6 Ruang Tunggu - Eselon IA - Eselon IB 18 9 M2 M2 III.1.7 Ruang Simpan - Eselon IA - Eselon IB 5 5 M2 M2 III.1.8 Ruang Istirahat/Shalat - Eselon IA - Eselon IB 10 5 M2 M2 III.1.9 Ruang Toilet - Eselon IA - Eselon IB 4 3 M2 M2 III.2 RUMAH DINAS III.2.1 Luas Rumah Jabatan Eselon I (satu), yaitu : Rumah Tipe A 250 M2 III.2.2 Luas Tanah Rumah Jabatan Eselon I (satu) 600 M2 NO UNIT KERJA JUMLAH KETERANGAN yaitu : Rumah Tipe A III.2.3 Jenis dan Jumlah Ruang Bangunan Rumah Negara Untuk Rumah Jabatan Eselon I yaitu ; rumah Jabatan Tipe A Yaitu : Rumah Tipe A - Ruang tamu - Ruang kerja - Ruang duduk - Ruang makan - Ruang tidur - Kamar mandi/WC - Dapur - Gudang - Garasi - Ruang tidurpembantu - Ruang cuci - Kamar mandi Pembantu 1 1 1 1 4 2 1 1 1 2 1 1 Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang III.3 PERLENGKAPAN III.3.1. Ruang Kerja dan Ruang Simpan III.3.1.1 Kursi Kerja 1 Buah III.3.1.2 Kursi Tamu 1 Buah III.3.1.3 Meja Samping 1 Buah III.3.1.4 Kursi Penghadap 2 Buah III.3.1.5 Meja Biro 1 Buah III.3.1.6 Meja Sudut 2 Buah III.3.1.7 Komputer 1 Unit III.3.1.8 Note Book 1 Unit III.3.1.9 TV 1 Unit III.3.1.10 Kulkas 1 Unit III.3.1.11 Telepon 1 Unit III.3.1.12 Lemari Pustaka 1 Buah III.3.1.13 White Board 1 Buah III.3.1.14 Air Conditioner 1 Unit III.3.1.15 Mesin Penghancur Kertas 1 Unit NO UNIT KERJA JUMLAH KETERANGAN III.3.1.16 Jam Elektronik 1 Buah III.3.1.17 Penghisap Asap 1 Unit III.3.1.19 Lampu Emergency 1 Buah III.3.1.20 VCD/DVD 1 Unit III.3.2 Ruang Rapat / Ruang Rapat Utama III.3.2.1 Meja & Kursi Rapat III.3.2.1.1 Ruang Rapat 8 Set III.3.2.1.2 Ruang Rapat Utama 30 Set III.3.2.2 Kongress System III.3.2.2.1 Ruang Rapat III.3.2.2.2 Ruang Rapat utama 8 30 Unit Unit III.3.2.3 White Board Elektronik 1 Buah III.3.2.4 Meja Saji 1 Buah III.3.2.5 Sound System 1 Unit III.3.2.6 Slide Projector 1 Unit III.3.2.7 LCD 1 Unit III.3.2.8 Equalizer 1 Unit III.3.2.9 Loud speaker 1 Unit III.3.2.10 Micropone 1 Unit III.3.2.11 Wereless 1 Set III.3.2.12 Power supply 1 Unit III.3.2.13 Adaptor 1 Unit III.3.2.14 Mixer 1 Unit III.3.2.15 AC Split 1 Unit III.3.2.16 Mimbar Podium 1 Buah III.3.2.17 Jam Elektronik 1 Buah III.3.2.18 Penyedot Asap 1 Unit III.3.2.19 Foto PRESIDEN dan Wapres 1 Set III.3.2.20 Tiang dan bendera 1 Set III.3.2.21 Lambang Garuda 1 Buah III.3.3. Ruang Sekretariat dan RuangTunggu III.3.3.1 Kursi Kerja 1 Buah III.3.3.2 Meja ½ Biro 1 Buah NO UNIT KERJA JUMLAH KETERANGAN III.3.3.3 Filing Cabinet 2 Buah III.3.3.4 Faximile 1 Unit III.3.3.5 Telepon 1 Unit III.3.3.6 Kursi Tamu 1 Unit III.3.3.7 Komputer 1 Unit III.3.3.8 Dispenser 1 Unit III.3.3.9 TV 1 Unit III.3.3.10 Monitor dan CCTV 1 Set III.3.4 Ruang istirahat/ Shalat III.3.4.1 Perlengkapan Shalat 1 Set III.3.4.2 Tempat tidur dan kelengkapannya 1 Set III.3.5 Ruang Toilet III.3.5.1 Wastafel 1 Unit III.3.5.2 Shower 1 Unit III.3.5.3 Kloset Duduk 1 Unit III.3.5.4 Lemari Obat 1 Buah III.3.5.5 Water Heater 1 Unit III.4 KENDARAAN DINAS A.4.1 Kendaraan Dinas Jabatan Eselon I (satu) 1 Unit Roda 4 jenis sedan/jeep bahan bakar bensin/solar dibawah 3000 CC A.4.2 Kendaraan Dinas Operasional Eselon I (satu) 1 Unit Roda 4 jenis sedan/jeep bahan bakar bensin maksimal 2800 CC atau solar maksimal 2500 CC A.4.3 Kendaraan Operasional Roda 2(dua) 2 Unit maksimal 200 cc MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA Perihal : Standar Pembakuan Sarana dan Prasarana Kerja Kementerian Kehutanan Nomor : P.68/Menhut-II/20009 Tanggal : 4 Desember 2009 NO UNIT KERJA JUMLAH KETERANGAN IV ESELON II PUSAT DAN DAERAH IV.1 RUANGAN IV.1.1 Ruang Kerja - Eselon IIA - Eselon IIB 14 14 M2 M2 IV.1.2 Ruang Tamu - Eselon IIA - Eselon IIB 12 12 M2 M2 IV.1.3 Ruang Rapat - Eselon IIA - Eselon IIB 14 10 M2 M2 IV.1.4 Ruang Rapat Utama - Eselon IIA - Eselon IIB 0 0 M2 M2 IV.1.5 Ruang Sekretariat - Eselon IIA - Eselon IIB 10 5 M2 M2 IV.1.6 Ruang Tunggu - Eselon IIA - Eselon IIB 12 6 M2 M2 IV.1.7 Ruang Simpan - Eselon IIA - Eselon IIB 3 3 M2 M2 IV.1.8 Ruang Istirahat/Shalat - Eselon IIA - Eselon IIB 5 5 M2 M2 IV.1.9 Ruang Toilet - Eselon IIA - Eselon IIB 3 3 M2 M2 NO UNIT KERJA JUMLAH KETERANGAN IV.2 RUMAH DINAS IV2.1 Luas Rumah Jabatan Eselon II (dua), yaitu : Rumah Tipe B 120 M2 IV.2.2 Luas Tanah Rumah Jabatan Eselon II(dua) yaitu : Rumah Tipe B 350 M2 IV.2.3 Jenis dan Jumlah Ruang Bangunan Rumah Negara Untuk Rumah Jabatan Eselon II yaitu ; rumah Jabatan Tipe B Yaitu : Rumah Tipe B - Ruang tamu - Ruang kerja - Ruang duduk - Ruang makan - Ruang tidur - Kamar mandi/WC - Dapur - Gudang - Garasi - Ruang tidur pembantu - Ruang cuci - Kamar mandi pembantu 1 1 1 1 3 1 1 1 1 1 1 1 Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang IV.3 PERLENGKAPAN IV.3.1 . Ruang Kerja dan Ruang Simpan IV.3.1.1 Kursi Kerja 1 Buah IV.3.1.2 Kursi Tamu 1 Buah IV.3.1.3 Meja Samping 1 Buah IV.3.1.4 Kursi Penghadap 2 Buah IV.3.1.5 Meja Biro 1 Buah IV.3.1.6 Meja Sudut 2 Buah IV.3.1.7 Komputer 1 Unit IV.3.1.8 Note Book 1 Unit IV.3.1.9 TV 1 Unit NO UNIT KERJA JUMLAH KETERANGAN IV.1.1.10 Kulkas 1 Unit IV.3.1.11 Telepon 1 Unit IV.3.1.12 Lemari Pustaka 1 Buah IV.3.1.13 White Board 1 Buah IV.3.1.14 Air Conditioner 1 Unit IV.3.1.15 Mesin Penghancur Kertas 1 Buah IV.3.1.16 Jam Elektronik 1 Buah IV.3.1.17 Mesin Penghisap Debu 1 Unit IV.3.1.18 Lampu Emergency 1 Buah IV.3.1.19 Filing Cabinet 1 Unit IV.3.1.20 Telepon Seluler 1 Unit IV.3.1.21 Tape Recorder Mini 1 Unit IV.3.1.22 Camera Video 1 Unit IV.3.1.23 Modem USB 1 Unit IV.3.1.24 Radio 1 Unit IV.3.1.25 Mini Wireless 1 Unit IV.3.1.26 Tabung Pemadam Kebakaran 3 Unit IV.3.2 Ruang Rapat / Ruang Rapat Utama IV.3.2.1 Meja dan Kursi rapat B.3.2.1.1 Ruang Rapat 5 Set B.3.2.1.2 Ruang Rapat Utama 15 Set IV.3.2.2 White Board 1 Buah IV.3.2.3 Jam Elektronik 1 Buah IV.3.2.4 Mesin Penghisap Debu 1 Unit IV.3.2.5 Foto PRESIDEN Dan Wapres 1 Set IV.3.2.6 Slide Projector 1 Unit IV.3.2.7 LCD 1 Unit IV.3.2.8 Tiang dan Bendera RI 1 Buah IV.3.2.9 AC Split 2 Unit IV.3.2.10 Loud Speaker 4 Unit IV.3.2.11 Wireless 1 Unit IV.3.2.12 Microphone 51 Unit NO UNIT KERJA JUMLAH KETERANGAN IV.3.2.13 Lambang Garuda Pancasila 1 Unit IV.3.2.14 Layar Film/Projector 1 Unit IV.3.2.15 Power Suply 1 Unit IV.3.2.16 Adaptor 1 Unit IV.3.3. Ruang Sekretariat dan RuangTunggu IV.3.3.1 Kursi Kerja 1 Buah IV.3.3.2 Meja ½ Biro 1 Buah IV.3.3.3 Filing Cabinet 2 Buah IV.3.3.4 Faximile 1 Unit IV.3.3.5 Telepon 1 Unit IV.3.3.6 Kursi Tamu 1 Buah IV.3.3.7 Komputer 1 Unit IV.3.3.8 Dispenser 1 Unit IV.3.4 Ruang Istirahat/ Shalat IV.3.4.1 Perlengkapan shalat 1 Set IV.3.5 Ruang Toilet IV.3.5.1 Wastafel 1 Unit IV.3.5.2 Shower 1 Unit IV.3.5.3 Kloset Duduk 1 Unit IV.3.5.4 Lemari Obat 1 Unit IV.3.5.5 Water Heater 1 Unit IV.4 KENDARAAN DINAS IV.4.1 Kendaraan Dinas Jabatan Eselon II Pusat 1 Unit Roda 4 berbakar bahan bensin maksimal 2000 CC atau berbahan bakar solar maksimal 2500 CC IV.4.2 Kendaraan Dinas operasional Unit Kerja Eselon II Pusat 4 Unit Roda 4 (empat) berbakar bahan bensin maksimal 2000 CC atau berbahan bakar NO UNIT KERJA JUMLAH KETERANGAN solar maksimal 2500 CC IV.4.3 Kendaraan Jenajah dan Ambulance 3 Unit Biro Umum IV.5.4 Kendaraan operasional antar jemput Karyawan Dephut (Bus) 38 Unit Biro Umum IV.5.5 Kendaraan pengangkut barang 2 Unit Biro Umum MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA Perihal : Standar Pembakuan Sarana dan Prasarana Kerja Kementerian Kehutanan Nomor : P.68/Menhut-II/20009 Tanggal : 4 Desember 2009 NO UNIT KERJA JUMLAH KETERANGAN V. ESELON III PUSAT DAN DAERAH V.1 RUANGAN V.1.1 Ruang Kerja - Eselon IIIA - Eselon IIIB 12 12 M2 M2 V.1.2 Ruang Tamu - Eselon IIIA - Eselon IIIB 6 6 M2 M2 V.1.3 Ruang Rapat - Eselon IIIA - Eselon IIIB 0 0 M2 M2 V.1.4 Ruang Rapat Utama - Eselon IIIA - Eselon IIIB 0 0 M2 M2 V.1.5 Ruang Sekretariat - Eselon IIIA - Eselon IIIB 0 0 M2 M2 V.1.6 Ruang Tunggu - Eselon IIIA - Eselon IIIB 0 0 M2 M2 V.1.7 Ruang Simpan - Eselon IIIA - Eselon IIIB 3 3 M2 M2 V.1.8 Ruang Istirahat/Shalat - Eselon IIIA - Eselon IIIB 0 0 M2 M2 V.1.9 Ruang Toilet - Eselon IIIA - Eselon IIIB 0 0 M2 M2 V.1.10 Ruang Lain V.1.10.11 Ruang Rapat 30 M2 V.1.10.12 Ruang tamu 10 M2 V.1.10.13 Ruang Interogasi 30 M2 NO UNIT KERJA JUMLAH KETERANGAN V.1.10.14 Ruang Barang Sitaan 100 s/d 200 M2 V.1.10.15 Gudang Senjata dan Peluru 100 M2 V.1.10.16 Aula dan Kelas Diklat 5 Ruang V.1.10.17 Lab Bahasa/GIS/dll 3 Ruang V.1.10.18 Asrama 52 Kamar V.1.10.19 Dapur 1 Ruang V.1.10.20 Ruang makan 1 Ruang V.1.10.21 Ruang Binatu 1 Ruang V.2 RUMAH DINAS V.2.1 Luas Rumah Jabatan Eselon III(tiga), yaitu : Rumah Tipe V 70 M2 V.2.2 Luas Tanah Rumah Jabatan Eselon III(tiga) yaitu : Rumah Tipe V 200 M2 V.2.3 Jenis dan Jumlah Ruang Bangunan Rumah Negara Untuk Rumah Jabatan Eselon III (tiga) yaitu ; rumah Jabatan Tipe V - Ruang tamu - Ruang kerja - Ruang duduk - Ruang makan - Ruang tidur - Kamar mandi/WV - Dapur - Gudang - Garasi - Ruang tidur pembantu - Ruang VuVi - Kamar mandi pembantu 1 - - 1 3 1 1 1 - Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang V.3 PERLENGKAPAN V.3.1 . Ruang Kerja dan Ruang Simpan V.3.1.1 Kursi Kerja 1 Buah NO UNIT KERJA JUMLAH KETERANGAN V.3.1.2 Kursi Tamu + Meja 1 Set V.3.1.3 Meja Samping 1 Buah V.3.1.4 Kursi Penghadap 2 Buah V.3.1.5 Meja Biro Sedang 1 Buah V.3.1.6 Komputer 1 Unit V.3.1.8 Telepon 1 Unit V.3.1.9 Lemari Pustaka 1 Buah V.3.1.10 White Board 1 Buah V.3.1.11 Mesin Penghancur Kertas 1 Buah V.3.1.12 Jam Elektronik 1 Buah V.3.1.13 Lampu EmergenVy 1 Buah V.3.1.14 Filing Kabinet 1 Set V.3.1.15 Meja dan Kursi Rapat 1 Set V.3.1.16 Note Book/ laptop 1 Unit V.3.1.17 Kulkas 14 feet 1 Unit V.3.1.18 Kompuer dan Printer 1 Unit V.3.1.19 Mesin Ketik Listrik Standar 1 Unit V.3.2 Ruang Rapat V.3.2.1 Meja dan Kursi rapat 10 Set V.3.2.2 White Board 1 Buah V.3.2.3 Jam Elektronik 1 Buah V.3.2.4 Mesin Penghisap Debu 1 Unit V.3.2.5 Foto PRESIDEN Dan Wapres 1 Set V.3.2.6 LCD/Projector 1 Unit V.3.2.7 Tiang dan Bendera RI 1 Buah V.3.2.8 AC Split 2 Unit V.3.2.9 Loud Speaker 4 Unit V.3.2.10 Wireless 1 Unit V.3.2.11 Microphone 51 Unit V.3.2.12 Lambang Garuda 1 Unit V.3.2.13 Layar Film/Projector 1 Unit V.3.2.14 Power Suply 1 Unit V.3.2.15 Adaptor 1 Unit V.3.3. Ruang Sekretariat dan Ruang Tamu V.3.3.1 Kursi Kerja 1 Buah V.3.3.2 Meja ½ Biro 1 Buah NO UNIT KERJA JUMLAH KETERANGAN V.3.3.3 Filing Vabinet 1 Buah V.3.3.4 Faximile 1 Unit V.3.3.5 Telepon Extensi 1 Unit V.3.3.6 Kursi Tamu 1 Unit V.3.3.7 Komputer dan Printer 1 Unit V.3.3.8 Dispenser 1 Unit V.3.4 Ruang Istirahat/Shalat V.3.4.1 Perlengkapan Shlat - Unit V.3.4.2 Tempat tidur dan Kelengkapannya - set V.3.5 Ruang Toilet V.3.5.1 Wastafel - Unit V.3.5.2 Shower - Unit V.3.5.3 Kloset Duduk - Unit V.3.5.4 Lemari Obat - Unit V.4 PERLENGKAPAN KANTOR PER UNIT KERJA ESELON III (PUSAT DAN DAERAH) V.4.1 Mesin Penghisap Debu 2 Unit V.4.2 Mesin Pemotong Rumput 2 Unit V.4.3 Pompa Air Jet Pump 1 Unit V.4.4 Kamera dan Perlengkapannya 3 Unit V.4.5 Meja Gambar 1 Buah V.4.6 Mesin Absensi 1 Buah V.4.7 Lemari Peta/Gambar 1 Buah V.4.8 Faximile 1 Unit V.4.9 LCD/Projector 3 Unit V.4.10 Dispenser 1 Unit V.4.11 TV 1 Buah V.4.12 Megaphone 1 Unit V.4.13 Sound System 1 Unit V.4.14 Telepone (PABX) 1 Unit V.4.15 Handy Talk/RIG 9 Unit V.4.16 InterVon 1 Unit V.4.17 Radio Komunikasi 1 Unit V.4.18 Geograpic Position System (GPS)/GIS 1 Set V.4.19 Ploter 1 Unit NO UNIT KERJA JUMLAH KETERANGAN V.4.19 Slide Projector 1 Unit V.4.21 Tape Recorder Mini 1 Unit V.4.22 Kamera Video 1 Unit V.4.23 Modem USB 1 Unit V.4.24 Radio 1 Unit V.4.25 Mini Wireless 1 Unit V.4.26 Megaphone 3 Unit V.4.27 Komputer dan Printer 8 Unit V.4.28 Jaringan Internet 8 Titik V.4.29 Mesin Foto copy 1 Unit V.4.30 Tabung Pemadam Kebakaran 3 Unit V.5 KENDARAAN DINAS V.5.1 Kendaraan Dinas Jabatan Kepala UPT Dephut 1 Unit Roda 4 (empat) berbahan bakar bensin maksimal 1800 cc atau berbahan bakar solar maksimal 2500 cc (sedan/minibus) V.5.2 Kendaraan Dinas Operasional UPT Dephut 4 Unit Roda 4 (empat) berbahan bakar bensin maksimal 1800 cc atau berbahan bakar solar maksimal 2500 cc (sedan/minibus V.3.3 Kendaraan Operasional roda 2 (dua) 4 Unit Maksimal 200 cc MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN LAMPIRAN VI PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA Perihal : Standar Pembakuan Sarana dan Prasarana Kerja Kementerian Kehutanan Nomor : P.68/Menhut-II/20009 Tanggal : 4 Desember 2009 NO UNIT KERJA JUMLAH KETERANGAN VI. ESELON IV (EMPAT) PUSAT DAN DAERAH VI.1 RUANGAN VI.1.1 Ruang Kerja - Eselon IV 8 M2 VI.1.2 Ruang Tamu - Eselon IV - M2 VI.1.3 Ruang Rapat - Eselon IV - M2 VI.1.4 Ruang Rapat Utama - Eselon IV VI.1.5 Ruang Sekretariat - Eselon IV - M2 VI.1.6 Ruang Tunggu - Eselon IV - M2 V.1.7 Ruang Simpan - Eselon IV 2 M2 VI.1.8 Ruang Istirahat/Shalat - Eselon IV - M2 VI.1.9 Ruang Toilet - M2 VI.1.10 Ruang Lain VI.1.10.1 Ruang Rapat 15 M2 VI.1.10.2 Ruang Tamu 8 M2 VI.2 RUMAH DINAS VI.2.1 Luas Rumah Jabatan Eselon IV (tempat), yaitu : Rumah Tipe D 50 M2 NO UNIT KERJA JUMLAH KETERANGAN VI.2.2 Luas Tanah Rumah Jabatan Eselon IV (empat) yaitu : Rumah Tipe D 120 M2 VI.2.3 Jenis dan Jumlah Ruang Bangunan Rumah Negara Untuk Rumah Jabatan Eselon IV (empat) yaitu ; rumah Jabatan Tipe D - Ruang tamu - Ruang kerja - Ruang duduk - Ruang makan - Ruang tidur - Kamar mandi/WC - Dapur - Gudang - Garasi - Ruang tidur pembantu - Ruang cuci - Kamar mandi pembantu 1 - - 1 2 1 1 - - Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang VI.3 PERLENGKAPAN VI.3.1 . Ruang Kerja dan Ruang Simpan VI.3.1.1 Kursi Kerja 1 Buah VI.3.1.2 Meja Samping 1 Buah VI.3.1.3 Kursi Penghadap 2 Buah VI.3.1.4 Meja Biro Kecil 1 Buah VI.3.1.5 Komputer 1 Unit VI.3.1.6 Filing Cabinet 1 Unit VI.3.1.7 Printer 1 Unit VI.3.2 Ruang Rapat VI.3.2.1 Meja dan Kursi rapat 10 Set VI.3.2.2 White Board 1 Buah VI.3.2.3 Jam Elektronik 1 Buah VI.3.2.4 Foto PRESIDEN Dan Wapres 1 Set NO UNIT KERJA JUMLAH KETERANGAN VI.3.2.5 Slide Projector 1 Unit VI.3.2.6 Layar Projector 1 Unit VI.3.2.7 Tiang dan Bendera RI 1 Buah VI.3.2.8 AC Split 2 Unit VI.3.2.9 Loud Speaker 4 Unit VI.3.2.10 Wireless 1 Unit VI.3.2.11 Microphone 2 Unit VI.3.2.12 Lambang Garuda Pancasila 1 Unit VI.3.2.13 Power Suply 1 Unit VI.3.2.14 Adaptor 1 Unit VI.4 SARANA KANTOR PER UNIT ESELON IV (PUSAT DAN DAERAH) VI.4.1 Mesin Ketik Manual Standar 1 Buah VI.4.2 Mesin Ketik Listrik Standar 1 Buah VI.4.3 Mesin Kalkulator Elektronik 1 Buah VI.4.4 Alat Penghancur Kertas 1 Buah VI.4.5 Jam Elektronik 1 Buah VI.4.7 AC Split 1 Buah VI.4.8 Komputer 5 Unit VI.4.9 Printer 5 Unit VI.4.10 Filing Kabinet 4 Buah VI.4.11 Brankas 4 Buah VI.4.12 Kardek Kayu 4 Buah VI.4.13 Lemari Buku 4 Buah VI.4.14 Note Book 1 Unit VI.4.15 Telepon 1 Unit VI.4.20 Telepon Seluler 1 Unit VI.4.21 Tape Recorder Mini 1 Unit VI.4.22 Camera Video 1 Unit VI.4.23 Modem USB 1 Unit VI.4.24 Radio 1 Unit VI.4.25 Mini Wireless 1 Unit NO UNIT KERJA JUMLAH KETERANGAN VI.4.26 Megaphone 1 Unit VI.4.27 Jaringan Internet 4 Titik VI.4.28 Tabung Pemadam Kebakaran 2 Unit MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN LAMPIRAN VII PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA Perihal : Standar Pembakuan Sarana dan Prasarana Kerja Kementerian Kehutanan Nomor : P.68/Menhut-II/20009 Tanggal : 4 Desember 2009 NO UNIT KERJA JUMLAH KETERANGAN VII. RUANGAN LAINNYA VII.1 RUANG KERJA VII.1.1 Ruang Kerja Non Struktural 2.2 M2 Setiap orang pegawai VII.1.2 Ruang Kelompok Peneliti 2.2 M2 Setiap Peneliti VII.1.3 Ruang Widyaiswara 2.2 M2 Setiap Widyaiswara VII.1.4 Ruang auditor 2.2 M2 Setiap Auditor VII.1.5 Ruang Fungsional Lainnya 2.2 M2 Setiap Fungsional Lainnya VII.2.6 Ruang Jagawana 2.2 M2 Setiap Jagawana VII.2 RUANG SARANA PENUNJANG KERJA VII.2.1 Ruang Kerja Non Struktural - M2 Setiap orang pegawai VII.2.2 Ruang Kelompok Peneliti 2.2 M2 Setiap Peneliti VII.2.3 Ruang Widyaiswara 2.2 M2 Setiap Widyaiswara VII.2.4 Ruang Auditor 2.2 M2 Setiap Auditor VII.2.5 Ruang Fungsional Lainnya 2.2 M2 Setiap Fungsional Lainnya VII.2.6 Ruang Operator Radio 12 M2 Digunakan bersama VII.3 PERLENGKAPAN PENUNJANG KERJA VII.3.1 Ruang Kerja Non Struktural VII.3.1.1 Kursi Kerja 1 Buah Setiap orang pegawai VII.3.1.2 Meja ½ Biro 1 Buah Setiap orang pegawai VII.3.1.3 Komputer 1 Unit Setiap orang pegawai VII.3.1.4 Printer 1 Unit Setiap orang pegawai VII.3.1.5 AC Split 2 Unit Digunakan bersama VII.3.1.6 Kardek 4 Laci 1 Unit Setiap orang pegawai VII.3.1.7 Telepon 1 Unit Digunakan bersama NO UNIT KERJA JUMLAH KETERANGAN VII.3.1.8 Kursi Penghadap 1 Unit Setiap orang pegawai VII.3.1.9 Dispenser 1 Unit Digunakan bersama VII.3.1.10 Mesin Penghisap Debu 1 Unit Digunakan bersama VII.3.2 Ruang Kerja Kelompok Peneliti VII.3.2.1 Kursi Kerja 1 Buah Setiap Peneliti VII.3.2.2 Meja Biro Kecil 1 Buah Setiap Peneliti VII.3.2.3 Meja Samping 1 Buah Setiap Peneliti VII.3.2.4 Komputer 1 Unit Setiap Peneliti VII.3.2.5 Printer 1 Unit Setiap Peneliti VII.3.2.6 Kardek 4 Laci 1 Setiap Peneliti VII.3.2.7 White Board Berkaki 1 Buah Digunakan bersama VII.3.2.8 White Board Gantung 1 Buah Digunakan bersama VII.3.2.9 Kursi Penghadap 1 Unit Setiap Peneliti VII.3.2.10 Telepon 2 Unit Digunakan bersama VII.3.2.11 Lemari Pustaka 2 Unit Digunakan bersama VII.3.2.12 Mesin Ketik Listrik Standar 1 Unit Digunakan bersama VII.3.2.13 Bak Surat 10 Buah Digunakan bersama VII.3.2.14 Jam Elektronik 1 Buah Digunakan bersama VII.3.2.15 Lemari Peralatan 3 Buah Digunakan bersama VII.3.2.16 AC Split 3 Unit Digunakan bersama VII.3.2.17 Dispenser 1 Unit Digunakan bersama VII.3.2.19 Kulkas 1 Unit Digunakan bersama VII.3.2.20 TV 21 “ 1 Unit Digunakan bersama VII.3.2.21 Mesin Penghisap Debu 1 Unit Digunakan bersama VII.3.2.22 Note Book/ Laptop 1 Unit Ketua peneliti VII.3.3 Ruang Kerja Widyaiswara VII.3.3.1 Kursi Kerja 1 Buah Setiap Widyaiswara VII.3.3.2 Meja ½ Biro 1 Buah Setiap Widyaiswara VII.3.3.3 Komputer 1 Unit Setiap Widyaiswara VII.3.3.4 Printer 1 Unit Setiap Widyaiswara VII.3.3.5 AC Split 3 Unit Digunakan bersama VII.3.1.6 Kardek 4 Laci 1 Unit Setiap Widyaiswara NO UNIT KERJA JUMLAH KETERANGAN VII.3.1.7 Telepon 2 Unit Digunakan bersama VII.3.1.8 Kursi Penghadap 1 Unit Digunakan bersama VII.3.1.9 Dispenser 1 Unit Setiap Widyaiswara VII.3.1.10 Mesin penghisap debu 1 Unit Digunakan bersama VII.3.4 Ruang Kerja Auditor VII.3.4.1 Kursi Kerja 1 Buah Setiap Auditor VII.3.4.2 Meja ½ Biro 1 Buah Setiap Auditor VII.3.4.3 Komputer 1 Unit Setiap Auditor VII.3.4.4 Printer 1 Unit Setiap Auditor VII.3.4.5 AC Split 3 Unit Digunakan bersama VII.3.4.6 Kardek 4 Laci 1 Unit Setiap Auditor VII.3.4.7 Telepon 2 Unit Digunakan bersama VII.3.4.8 Kursi Penghadap 1 Unit Setiap Auditor VII.3.4.9 Dispenser 1 Unit Digunakan bersama VII.3.4.10 Mesin penghisap Debu 1 Unit Digunakan bersama VII.3.4.11 Note Book/ Laptop 8 Unit Digunakan bersama VII.3.5 Ruang Kerja Fungsional Lainnya VII.3.5.1 Kursi Kerja 1 Buah Setiap Fungsional VII.3.5.2 Meja ½ Biro 1 Buah Setiap Fungsional VII.3.5.3 Komputer 1 Unit Setiap Fungsional VII.3.5.4 Printer 1 Unit Setiap Fungsional VII3.5.5 AC Split 3 Unit Digunakan bersama VII.3.5.6 Kardek 4 Laci 1 Unit Setiap Fungsional VII.3.5.7 Telepon 1 Unit Digunakan bersama VII.3.5.8 Kursi Penghadap 1 Unit Setiap Fungsional VII.3.5.9 Dispenser 1 Unit Digunakan bersama VII.3.5.10 Mesin Penghisap Debu 1 Unit Digunakan bersama VII.3.6 Ruang Kerja Jagawana VII.3.6.1 Kursi Kerja 1 Buah Setiap jagawana VII.3.6.2 Meja ½ Biro 1 Buah Setiap jagawana VII.3.6.3 Dispenser 1 Unit Digunakan bersama VII.3.6.4 Mesin Penghisap Debu 1 Unit Digunakan bersama NO UNIT KERJA JUMLAH KETERANGAN VII.3.6.5 Kipas Angin/Hexos Fan 1 Unit Digunakan bersama VII.3.6 Ruang Kerja Operator Radio VII.3.6.1 Kursi Kerja 3 Buah Digunakan bersama VII.3.5.2 Meja ½ Biro 1 Buah Digunakan bersama VII.3.5.3 AC Split 1 Unit Digunakan bersama VII.3.5.4 Telepon 1 Unit Digunakan bersama VII.3.5.5 Mesin penghisap debu 1 Unit Digunakan bersama MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN
Koreksi Anda