Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor p-68-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-68-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA KERJA PERKANTORAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Desember 2009
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
PATRIALIS AKBAR
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum dan Organisasi
SUPARNO, SH NIP. 19500514 198303 1 001
LAMPIRAN I. PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA Perihal : Standar Pembakuan Sarana dan Prasarana Kerja Kementerian Kehutanan Nomor : P.68/Menhut-II/2009 Tanggal : 4 Desember 2009
NO UNIT KERJA LUAS BANGUNAN LUAS TANAH KETERANGAN
I BANGUNAN GEDUNG KANTOR
I.1 BANGUNAN SEDERHANA
(Bangunan gedung negara dengan karakter sederhana serta memeiliki kompleksitas dan teknologi sederhana.)
9.6 M2 per personil yang akan ditampung
- Klasifikasi bangunan sederhana antara lain :
• Gedung kantor yang sudah ada disain prototipenya, atau bangunan gedung kantor dengan jumlah lantai s.d 2 lantai dengan luas sampai dengan 500 m2 • Bangunan rumah dinas tipe C, D, dan E yang tidak bertingkat
I.2 BANGUNAN TIDAK SEDERHANA
(Bangunan gedung negara dengan karakter tidak sederhana serta memiliki kompleksitas dan/atau teknologi tidak sederhana) 10 M2 per personil yang akan ditampung
- Klasifikasi bangunan sederhana antara lain :
• Gedung kantor yang belum ada disain prototipenya atau gedung kantor dengan luas diatas dari 500 m2, atau gedung kantor bertingkat lebih dari 2 lantai.
• Bangunan rumah dinas tipe A dan B atau rumah dinas D dan E yang bertingkat lebih dari 2 lantai atau
NO UNIT KERJA LUAS BANGUNAN LUAS TANAH KETERANGAN
rumah negara yang berbentuk rumah susun.
I.3 BANGUNAN KHUSUS
(Bangunan gedung negara yang memiliki penggunaan dan persyaratan khusus yang dalam perencanaan dan pelaksanaannya memerlukan penyelesaian/teknologi khusus)
- Klasifikasi bangunan sederhana antara lain :
• Bangunan gedung negara yang memliki penggunaan dan persyaratan khusus yang alam perencanaan dan pelaksanaannya memerlukan penyelesaiain/teknolo gi khusus.
• Gedung kantor yang memerlukan ruang khusus atau ruang pelayanan masyarakat Kebutuhan dihitung tersendiri (studi kebutuhan ruang) di luar ruangan seluruh personil yang akan ditampung
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA Perihal : Standar Pembakuan Sarana dan Prasarana Kerja Kementerian Kehutanan Nomor : P.68/Menhut-II/2009 Tanggal : 4 Desember 2009
NO UNIT KERJA JUMLAH KETERANGAN
II MENTERI
II.1 RUANGAN
II.1.1 Ruang Kerja 28 M2
II.1.2 Ruang Tamu 40 M2
II.1.3 Ruang Rapat 40 M2
II.1.4 Ruang Rapat Utama 140 M2
II.1.5 Ruang Sekretariat 58 M2
II.1.6 Ruang Tunggu 60 M2
II.1.7 Ruang Simpan 14 M2
II.1.8 Ruang Istirahat/Shalat 20 M2
II.1.9 Ruang Toilet 6 M2
II.2 RUMAH DINAS
II.2.1 Luas Rumah Jabatan Menteri , yaitu :
Rumah Tipe Khusus 400
M2
II.2.1 Luas Tanah Rumah Jabatan Menteri yaitu : Rumah Tipe Khusus 1000
M2
II.3.1 Jenis dan Jumlah Ruang Bangunan Rumah Negara Untuk Rumah Jabatan Menteri yaitu ; rumah Jabatan Tipe Khusus terdiri dari:
- Ruang tamu - Ruang kerja - Ruang duduk - Ruang makan - Ruang tidur - Kamar mandi/WC - Dapur - Gudang - Garasi - Ruang tidur pembantu
1 1 1 1 4 2 1 1 2 2
Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang
NO UNIT KERJA JUMLAH KETERANGAN
- Ruang cuci - Kamar mandi pembantu 1 1 Ruang Ruang II.3 PERLENGKAPAN
II.3.1 . Ruang Kerja dan Ruang Simpan
II.3.1.1 Kursi Kerja 1 Buah
II.3.1.2 Kursi Tamu 1 Buah
II.3.1.3 Meja Samping 1 Buah
II.3.1.4 Kursi Penghadap 2 Buah
II.3.1.5 Meja Biro 1 Buah
II.3.1.6 Meja Sudut 2 Buah
II.3.1.7 Komputer dan Printer 1 Set
II.3.1.8 Note Book 1 Buah
II.3.1.9 TV 43 “ 1 Buah
II.1.1.10 Kulkas 2 pintu 1 Buah
II.3.1.11 Telepon 3 Unit
II.3.1.12 Lemari Pustaka 4 Buah
II.3.1.13 White Board 1 Buah
II.3.1.14 AC Split 3 Unit
II.3.1.15 Mesin Penghancur Kertas 1 Buah
II.3.1.16 Jam Elektronik 1 Buah
II.3.1.17 Mesin Penghisap Debu 1 Unit
II.3.1.18 Water Heater 1 Unit
II.3.1.19 Lampu Emergency 1 Unit
II.3.1.20 VCD/DVD 1 Unit
II.3.1.21 Kunci Pengaman/ otomatis 2 Unit
II.3.1.22 Lampu Kristal 5 Unit
II.3.1.23 Meja Rapat 1 Buah
II.3.1.24 Kursi Besi 10 Buah
II.3.1.25 Kursi Fiberglass 2 Buah
II.3.1.26 Sice 1 Set
II.3.1.27 Nakas 1 Buah
II.3.1.28 Meja Komputer 1 Buah
II.3.2.29 Jam Mekanis 1 Buah
II.3.2.30 Lambang Garuda Pancasila 1 Buah
NO UNIT KERJA JUMLAH KETERANGAN
II.3.2.31 Gambar PRESIDEN dan Wapres 1 Buah
II.3.2.32 Tiang dan Bendera RI 1 Set
II.3.2.33 Mini Compo 1 Unit
II.3.2.34 Karpet 1 Buah
II.3.2.35 TV Monitor 1 Unit
II.3.2.36 Receiver STL/UHF 1 Unit
II.3.2.37 Lukisan Cat 5 Buah
II.3.2 Ruang Rapat Utama/Ruang Rapat
II.3.2.1 Meja dan Kursi rapat
II.3.2.1.1. Ruang Rapat Utama 98 110 Meja Kursi
II.3.2.1.2. Ruang Rapat 35 Set
II.3.2.2 Kongress System
II.3.2.1 Ruang rapat utama II.3.2.2 Ruang rapat 98 35 Unit Unit
II.3.2.3 White Board Elektronik 1 Buah
II.3.2.4 Jam Elektronik 1 Buah
II.3.2.5 Penyedot Asap 1 Unit
II.3.2.6 Meja Saji 1 Buah
II.3.2.7 Sound System 1 Unit
II.3.2.8 Foto PRESIDEN Dan Wapres 1 Set
II.3.2.9 Slide Projector 1 Unit
II.3.2.10 LCD 1 Unit
A.3.2.11 Penghisap Asap 1 Unit
II.3.2.12 Tiang dan Bendera 1 Set
II.3.2.13 AC Split 2 Unit
II.3.2.14 Equalizer 2 Unit
II.3.2.15 Loud Speaker 4 Unit
II.3.2.16 Wireless 1 Unit
II.3.2.17 Microphone 51 Unit
II.3.2.18 Lambang Garuda Pancasila 1 Unit
II.3.2.19 Mimbar Podium 1 Unit
II.3.2.20 Layar Film/Projector 1 Unit
II.3.2.21 Power Supply 1 Unit
NO UNIT KERJA JUMLAH KETERANGAN
II.3.2.22 Adaptor 1 Unit
II.3.2.23 Mixer 1 Unit
II.3.3. Ruang Sekretariat
II.3.3.1 Kursi Kerja 1 Buah
II.3.3.2 Meja ½ Biro 1 Buah
II.3.3.3 Filing Cabinet 2 Buah
II.3.3.4 Faximile 1 Unit
II.3.3.5 Telepon 2 Unit
II.3.3.6 Kursi Tamu 1 Buah
II.3.3.7 Komputer 1 Unit
II.3.3.8 Dispenser 1 Unit
II.3.3.9 TV 1 Unit
II.3.3.10 Penghancur Kertas 1 Unit
II.3.3.11 AC Split 1 Unit
II.3.4 Ruang Istirahat/ Shalat
II.3.4.1 Perlengkapan shalat 1 Set
II.3.4.2 Tempat tidur dan kelengkapannya 1 Set
II.3.5 Ruang Toilet
II.3.5.1 Wastafel 1 Unit
II.3.5.2 Shower 1 Unit
II.3.5.3 Kloset Duduk 1 Unit
II.3.5.4 Lemari Obat 1 Unit
A.3.6 Ruang Tamu
II.3.6.1 Ruang Tamu VIP
II.3.6.1.1 Rak Kayu 2 Buah
II.3.6.1.2 Sice 4 Set
II.3.6.1.3 AC Split 1 Unit
II.3.6.1.4 TV 1 Unit
II.3.6.1.6 Karpet 1 Buah
II.3.6.1.7 Lukisan Cat 2 Buah
II.3.6.2 Ruang Tamu
II.3.6.2.1 Rak Kayu 2 Buah
II.3.6.2.2 Sice 1 Set
NO UNIT KERJA JUMLAH KETERANGAN
II.3.6.2.3 AC Split 1 Unit
II.3.6.2.4 TV 1 Unit
II.3.6.2.5 Karpet 1 Buah
II.3.6.2.6 Meja Potong 25 Buah
II.3.5.2.7 Guci 1 Buah
II.3.5.2.8 Nakas
1 Buah
II.4 KENDARAAN DINAS
A.4.1 Kendaraan Dinas Jabatan Menteri
1
Unit
Roda 4 jenis sedan bahan bakar bensin 3000 CC
A.4.2 Kendaraan Dinas Operasional Menteri 3 Unit Roda 4 jenis sedan/jeep bahan bakar bensin/solar maksimal 3000 CC
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA Perihal : Standar Pembakuan Sarana dan Prasarana Kerja Kementerian Kehutanan Nomor : P.68/Menhut-II/20009 Tanggal : 4 Desember 2009
NO UNIT KERJA JUMLAH KETERANGAN
III ESELON I
III.1 RUANGAN
III.1.1 Ruang Kerja - Eselon IA - Eselon IB
16 16
M2 M2
III.1.2 Ruang Tamu - Eselon IA - Eselon IB
14 14
M2 M2
III.1.3 Ruang Rapat - Eselon IA - Eselon IB
20 20
M2 M2
III.1.4 Ruang Rapat Utama - Eselon IA - Eselon IB
90 -
M2 M2
III.1.5 Ruang Sekretariat - Eselon IA - Eselon IB
20 10
M2 M2
III.1.6 Ruang Tunggu - Eselon IA - Eselon IB
18 9
M2 M2
III.1.7 Ruang Simpan - Eselon IA - Eselon IB
5 5
M2 M2
III.1.8 Ruang Istirahat/Shalat - Eselon IA - Eselon IB
10 5
M2 M2
III.1.9 Ruang Toilet - Eselon IA - Eselon IB
4 3
M2 M2
III.2 RUMAH DINAS
III.2.1 Luas Rumah Jabatan Eselon I (satu), yaitu :
Rumah Tipe A
250
M2
III.2.2 Luas Tanah Rumah Jabatan Eselon I (satu) 600
M2
NO UNIT KERJA JUMLAH KETERANGAN
yaitu : Rumah Tipe A
III.2.3 Jenis dan Jumlah Ruang Bangunan Rumah Negara Untuk Rumah Jabatan Eselon I yaitu ;
rumah Jabatan Tipe A Yaitu : Rumah Tipe A - Ruang tamu - Ruang kerja - Ruang duduk - Ruang makan - Ruang tidur - Kamar mandi/WC - Dapur - Gudang - Garasi - Ruang tidurpembantu - Ruang cuci - Kamar mandi Pembantu
1 1 1 1 4 2 1 1 1 2 1 1
Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang
III.3 PERLENGKAPAN
III.3.1. Ruang Kerja dan Ruang Simpan
III.3.1.1 Kursi Kerja 1 Buah
III.3.1.2 Kursi Tamu 1 Buah
III.3.1.3 Meja Samping 1 Buah
III.3.1.4 Kursi Penghadap 2 Buah
III.3.1.5 Meja Biro 1 Buah
III.3.1.6 Meja Sudut 2 Buah
III.3.1.7 Komputer 1 Unit
III.3.1.8 Note Book 1 Unit
III.3.1.9 TV 1 Unit
III.3.1.10 Kulkas 1 Unit
III.3.1.11 Telepon 1 Unit
III.3.1.12 Lemari Pustaka 1 Buah
III.3.1.13 White Board 1 Buah
III.3.1.14 Air Conditioner 1 Unit
III.3.1.15 Mesin Penghancur Kertas 1 Unit
NO UNIT KERJA JUMLAH KETERANGAN
III.3.1.16 Jam Elektronik 1 Buah
III.3.1.17 Penghisap Asap 1 Unit
III.3.1.19 Lampu Emergency 1 Buah
III.3.1.20 VCD/DVD 1 Unit
III.3.2 Ruang Rapat / Ruang Rapat Utama
III.3.2.1 Meja & Kursi Rapat
III.3.2.1.1 Ruang Rapat 8 Set
III.3.2.1.2 Ruang Rapat Utama 30 Set
III.3.2.2 Kongress System III.3.2.2.1 Ruang Rapat III.3.2.2.2 Ruang Rapat utama
8 30
Unit Unit
III.3.2.3 White Board Elektronik 1 Buah
III.3.2.4 Meja Saji 1 Buah
III.3.2.5 Sound System 1 Unit
III.3.2.6 Slide Projector 1 Unit
III.3.2.7 LCD 1 Unit
III.3.2.8 Equalizer 1 Unit
III.3.2.9 Loud speaker 1 Unit
III.3.2.10 Micropone 1 Unit
III.3.2.11 Wereless 1 Set
III.3.2.12 Power supply 1 Unit
III.3.2.13 Adaptor 1 Unit
III.3.2.14 Mixer 1 Unit
III.3.2.15 AC Split 1 Unit
III.3.2.16 Mimbar Podium 1 Buah
III.3.2.17 Jam Elektronik 1 Buah
III.3.2.18 Penyedot Asap 1 Unit
III.3.2.19 Foto PRESIDEN dan Wapres 1 Set
III.3.2.20 Tiang dan bendera 1 Set
III.3.2.21 Lambang Garuda 1 Buah
III.3.3. Ruang Sekretariat dan RuangTunggu
III.3.3.1 Kursi Kerja 1 Buah
III.3.3.2 Meja ½ Biro 1 Buah
NO UNIT KERJA JUMLAH KETERANGAN
III.3.3.3 Filing Cabinet 2 Buah
III.3.3.4 Faximile 1 Unit
III.3.3.5 Telepon 1 Unit
III.3.3.6 Kursi Tamu 1 Unit
III.3.3.7 Komputer 1 Unit
III.3.3.8 Dispenser 1 Unit
III.3.3.9 TV 1 Unit
III.3.3.10 Monitor dan CCTV 1 Set
III.3.4 Ruang istirahat/ Shalat
III.3.4.1 Perlengkapan Shalat 1 Set
III.3.4.2 Tempat tidur dan kelengkapannya 1 Set
III.3.5 Ruang Toilet
III.3.5.1 Wastafel 1 Unit
III.3.5.2 Shower 1 Unit
III.3.5.3 Kloset Duduk 1 Unit
III.3.5.4 Lemari Obat 1 Buah
III.3.5.5 Water Heater 1 Unit
III.4 KENDARAAN DINAS
A.4.1 Kendaraan Dinas Jabatan Eselon I (satu)
1
Unit
Roda 4 jenis sedan/jeep bahan bakar bensin/solar dibawah 3000 CC
A.4.2 Kendaraan Dinas Operasional Eselon I (satu) 1 Unit Roda 4 jenis sedan/jeep bahan bakar bensin maksimal 2800 CC atau solar maksimal 2500 CC
A.4.3 Kendaraan Operasional Roda 2(dua) 2 Unit maksimal 200 cc
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA Perihal : Standar Pembakuan Sarana dan Prasarana Kerja Kementerian Kehutanan Nomor : P.68/Menhut-II/20009 Tanggal : 4 Desember 2009
NO UNIT KERJA JUMLAH KETERANGAN
IV
ESELON II PUSAT DAN DAERAH
IV.1
RUANGAN
IV.1.1 Ruang Kerja - Eselon IIA - Eselon IIB
14 14
M2 M2
IV.1.2 Ruang Tamu - Eselon IIA - Eselon IIB
12 12
M2 M2
IV.1.3 Ruang Rapat - Eselon IIA - Eselon IIB
14 10
M2 M2
IV.1.4 Ruang Rapat Utama - Eselon IIA - Eselon IIB
0 0
M2 M2
IV.1.5 Ruang Sekretariat - Eselon IIA - Eselon IIB
10 5
M2 M2
IV.1.6 Ruang Tunggu - Eselon IIA - Eselon IIB
12 6
M2 M2
IV.1.7 Ruang Simpan - Eselon IIA - Eselon IIB
3 3
M2 M2
IV.1.8 Ruang Istirahat/Shalat - Eselon IIA - Eselon IIB
5 5
M2 M2
IV.1.9 Ruang Toilet - Eselon IIA - Eselon IIB
3 3
M2 M2
NO UNIT KERJA JUMLAH KETERANGAN
IV.2
RUMAH DINAS
IV2.1 Luas Rumah Jabatan Eselon II (dua), yaitu :
Rumah Tipe B
120
M2
IV.2.2 Luas Tanah Rumah Jabatan Eselon II(dua) yaitu : Rumah Tipe B 350
M2
IV.2.3 Jenis dan Jumlah Ruang Bangunan Rumah Negara Untuk Rumah Jabatan Eselon II yaitu ; rumah Jabatan Tipe B Yaitu : Rumah Tipe B - Ruang tamu - Ruang kerja - Ruang duduk - Ruang makan - Ruang tidur - Kamar mandi/WC - Dapur - Gudang - Garasi - Ruang tidur pembantu - Ruang cuci - Kamar mandi pembantu
1 1 1 1 3 1 1 1 1 1 1 1
Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang
IV.3
PERLENGKAPAN
IV.3.1 . Ruang Kerja dan Ruang Simpan
IV.3.1.1 Kursi Kerja 1 Buah
IV.3.1.2 Kursi Tamu 1 Buah
IV.3.1.3 Meja Samping 1 Buah
IV.3.1.4 Kursi Penghadap 2 Buah
IV.3.1.5 Meja Biro 1 Buah
IV.3.1.6 Meja Sudut 2 Buah
IV.3.1.7 Komputer 1 Unit
IV.3.1.8 Note Book 1 Unit
IV.3.1.9 TV 1 Unit
NO UNIT KERJA JUMLAH KETERANGAN
IV.1.1.10 Kulkas 1 Unit
IV.3.1.11 Telepon 1 Unit
IV.3.1.12 Lemari Pustaka 1 Buah
IV.3.1.13 White Board 1 Buah
IV.3.1.14 Air Conditioner 1 Unit
IV.3.1.15 Mesin Penghancur Kertas 1 Buah
IV.3.1.16 Jam Elektronik 1 Buah
IV.3.1.17 Mesin Penghisap Debu 1 Unit
IV.3.1.18 Lampu Emergency 1 Buah
IV.3.1.19 Filing Cabinet 1 Unit
IV.3.1.20 Telepon Seluler 1 Unit
IV.3.1.21 Tape Recorder Mini 1 Unit
IV.3.1.22 Camera Video 1 Unit
IV.3.1.23 Modem USB 1 Unit
IV.3.1.24 Radio 1 Unit
IV.3.1.25 Mini Wireless 1 Unit
IV.3.1.26 Tabung Pemadam Kebakaran 3 Unit
IV.3.2 Ruang Rapat / Ruang Rapat Utama
IV.3.2.1 Meja dan Kursi rapat
B.3.2.1.1 Ruang Rapat 5 Set
B.3.2.1.2 Ruang Rapat Utama 15 Set
IV.3.2.2 White Board 1 Buah
IV.3.2.3 Jam Elektronik 1 Buah
IV.3.2.4 Mesin Penghisap Debu 1 Unit
IV.3.2.5 Foto PRESIDEN Dan Wapres 1 Set
IV.3.2.6 Slide Projector 1 Unit
IV.3.2.7 LCD 1 Unit
IV.3.2.8 Tiang dan Bendera RI 1 Buah
IV.3.2.9 AC Split 2 Unit
IV.3.2.10 Loud Speaker 4 Unit
IV.3.2.11 Wireless 1 Unit
IV.3.2.12 Microphone 51 Unit
NO UNIT KERJA JUMLAH KETERANGAN
IV.3.2.13 Lambang Garuda Pancasila 1 Unit
IV.3.2.14 Layar Film/Projector 1 Unit
IV.3.2.15 Power Suply 1 Unit
IV.3.2.16 Adaptor
1 Unit
IV.3.3. Ruang Sekretariat dan RuangTunggu
IV.3.3.1 Kursi Kerja 1 Buah
IV.3.3.2 Meja ½ Biro 1 Buah
IV.3.3.3 Filing Cabinet 2 Buah
IV.3.3.4 Faximile 1 Unit
IV.3.3.5 Telepon 1 Unit
IV.3.3.6 Kursi Tamu 1 Buah
IV.3.3.7 Komputer 1 Unit
IV.3.3.8 Dispenser
1 Unit
IV.3.4 Ruang Istirahat/ Shalat
IV.3.4.1 Perlengkapan shalat 1 Set
IV.3.5 Ruang Toilet
IV.3.5.1 Wastafel 1 Unit
IV.3.5.2 Shower 1 Unit
IV.3.5.3 Kloset Duduk 1 Unit
IV.3.5.4 Lemari Obat 1 Unit
IV.3.5.5 Water Heater
1 Unit
IV.4
KENDARAAN DINAS
IV.4.1 Kendaraan Dinas Jabatan Eselon II Pusat
1
Unit
Roda 4 berbakar bahan bensin maksimal 2000 CC atau berbahan bakar solar maksimal 2500 CC
IV.4.2 Kendaraan Dinas operasional Unit Kerja Eselon II Pusat
4
Unit
Roda 4 (empat) berbakar bahan bensin maksimal 2000 CC atau berbahan bakar
NO UNIT KERJA JUMLAH KETERANGAN
solar maksimal 2500 CC
IV.4.3 Kendaraan Jenajah dan Ambulance
3 Unit Biro Umum
IV.5.4 Kendaraan operasional antar jemput Karyawan Dephut (Bus) 38 Unit Biro Umum
IV.5.5 Kendaraan pengangkut barang 2 Unit Biro Umum
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA Perihal : Standar Pembakuan Sarana dan Prasarana Kerja Kementerian Kehutanan Nomor : P.68/Menhut-II/20009 Tanggal : 4 Desember 2009
NO UNIT KERJA JUMLAH KETERANGAN
V.
ESELON III PUSAT DAN DAERAH
V.1 RUANGAN
V.1.1 Ruang Kerja - Eselon IIIA - Eselon IIIB
12 12
M2 M2
V.1.2 Ruang Tamu - Eselon IIIA - Eselon IIIB
6 6
M2 M2
V.1.3 Ruang Rapat - Eselon IIIA - Eselon IIIB
0 0
M2 M2
V.1.4 Ruang Rapat Utama - Eselon IIIA - Eselon IIIB
0 0
M2 M2
V.1.5 Ruang Sekretariat - Eselon IIIA - Eselon IIIB
0 0
M2 M2
V.1.6 Ruang Tunggu - Eselon IIIA - Eselon IIIB
0 0
M2 M2
V.1.7 Ruang Simpan - Eselon IIIA - Eselon IIIB
3 3
M2 M2
V.1.8 Ruang Istirahat/Shalat - Eselon IIIA - Eselon IIIB
0 0
M2 M2
V.1.9 Ruang Toilet - Eselon IIIA - Eselon IIIB
0 0
M2 M2
V.1.10 Ruang Lain
V.1.10.11 Ruang Rapat 30 M2
V.1.10.12 Ruang tamu 10 M2
V.1.10.13 Ruang Interogasi 30 M2
NO UNIT KERJA JUMLAH KETERANGAN
V.1.10.14 Ruang Barang Sitaan 100 s/d 200 M2
V.1.10.15 Gudang Senjata dan Peluru 100 M2
V.1.10.16 Aula dan Kelas Diklat 5 Ruang
V.1.10.17 Lab Bahasa/GIS/dll 3 Ruang
V.1.10.18 Asrama 52 Kamar
V.1.10.19 Dapur 1 Ruang
V.1.10.20 Ruang makan 1 Ruang
V.1.10.21 Ruang Binatu 1 Ruang
V.2 RUMAH DINAS
V.2.1 Luas Rumah Jabatan Eselon III(tiga), yaitu :
Rumah Tipe V
70
M2
V.2.2 Luas Tanah Rumah Jabatan Eselon III(tiga) yaitu : Rumah Tipe V 200
M2
V.2.3 Jenis dan Jumlah Ruang Bangunan Rumah Negara Untuk Rumah Jabatan Eselon III (tiga) yaitu ;
rumah Jabatan Tipe V - Ruang tamu - Ruang kerja - Ruang duduk - Ruang makan - Ruang tidur - Kamar mandi/WV - Dapur - Gudang - Garasi - Ruang tidur pembantu - Ruang VuVi - Kamar mandi pembantu
1 - - 1 3 1 1 1 -
Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang
V.3
PERLENGKAPAN
V.3.1 . Ruang Kerja dan Ruang Simpan
V.3.1.1 Kursi Kerja 1 Buah
NO UNIT KERJA JUMLAH KETERANGAN
V.3.1.2 Kursi Tamu + Meja 1 Set
V.3.1.3 Meja Samping 1 Buah
V.3.1.4 Kursi Penghadap 2 Buah
V.3.1.5 Meja Biro Sedang 1 Buah
V.3.1.6 Komputer 1 Unit
V.3.1.8 Telepon 1 Unit
V.3.1.9 Lemari Pustaka 1 Buah
V.3.1.10 White Board 1 Buah
V.3.1.11 Mesin Penghancur Kertas 1 Buah
V.3.1.12 Jam Elektronik 1 Buah
V.3.1.13 Lampu EmergenVy 1 Buah
V.3.1.14 Filing Kabinet 1 Set
V.3.1.15 Meja dan Kursi Rapat 1 Set
V.3.1.16 Note Book/ laptop 1 Unit
V.3.1.17 Kulkas 14 feet 1 Unit
V.3.1.18 Kompuer dan Printer 1 Unit
V.3.1.19 Mesin Ketik Listrik Standar 1 Unit
V.3.2 Ruang Rapat
V.3.2.1 Meja dan Kursi rapat 10 Set
V.3.2.2 White Board 1 Buah
V.3.2.3 Jam Elektronik 1 Buah
V.3.2.4 Mesin Penghisap Debu 1 Unit
V.3.2.5 Foto PRESIDEN Dan Wapres 1 Set
V.3.2.6 LCD/Projector 1 Unit
V.3.2.7 Tiang dan Bendera RI 1 Buah
V.3.2.8 AC Split 2 Unit
V.3.2.9 Loud Speaker 4 Unit
V.3.2.10 Wireless 1 Unit
V.3.2.11 Microphone 51 Unit
V.3.2.12 Lambang Garuda 1 Unit
V.3.2.13 Layar Film/Projector 1 Unit
V.3.2.14 Power Suply 1 Unit
V.3.2.15 Adaptor 1 Unit
V.3.3. Ruang Sekretariat dan Ruang Tamu
V.3.3.1 Kursi Kerja 1 Buah
V.3.3.2 Meja ½ Biro 1 Buah
NO UNIT KERJA JUMLAH KETERANGAN
V.3.3.3 Filing Vabinet 1 Buah
V.3.3.4 Faximile 1 Unit
V.3.3.5 Telepon Extensi 1 Unit
V.3.3.6 Kursi Tamu 1 Unit
V.3.3.7 Komputer dan Printer 1 Unit
V.3.3.8 Dispenser 1 Unit
V.3.4 Ruang Istirahat/Shalat
V.3.4.1 Perlengkapan Shlat - Unit
V.3.4.2 Tempat tidur dan Kelengkapannya - set
V.3.5 Ruang Toilet
V.3.5.1 Wastafel - Unit
V.3.5.2 Shower - Unit
V.3.5.3 Kloset Duduk - Unit
V.3.5.4 Lemari Obat - Unit
V.4 PERLENGKAPAN KANTOR PER UNIT KERJA ESELON III (PUSAT DAN DAERAH)
V.4.1 Mesin Penghisap Debu 2 Unit
V.4.2 Mesin Pemotong Rumput 2 Unit
V.4.3 Pompa Air Jet Pump 1 Unit
V.4.4 Kamera dan Perlengkapannya 3 Unit
V.4.5 Meja Gambar 1 Buah
V.4.6 Mesin Absensi 1 Buah
V.4.7 Lemari Peta/Gambar 1 Buah
V.4.8 Faximile 1 Unit
V.4.9 LCD/Projector 3 Unit
V.4.10 Dispenser 1 Unit
V.4.11 TV 1 Buah
V.4.12 Megaphone 1 Unit
V.4.13 Sound System 1 Unit
V.4.14 Telepone (PABX) 1 Unit
V.4.15 Handy Talk/RIG 9 Unit
V.4.16 InterVon 1 Unit
V.4.17 Radio Komunikasi 1 Unit
V.4.18 Geograpic Position System (GPS)/GIS 1 Set
V.4.19 Ploter 1 Unit
NO UNIT KERJA JUMLAH KETERANGAN
V.4.19 Slide Projector 1 Unit
V.4.21 Tape Recorder Mini 1 Unit
V.4.22 Kamera Video 1 Unit
V.4.23 Modem USB 1 Unit
V.4.24 Radio 1 Unit
V.4.25 Mini Wireless 1 Unit
V.4.26 Megaphone 3 Unit
V.4.27 Komputer dan Printer 8 Unit
V.4.28 Jaringan Internet 8 Titik
V.4.29 Mesin Foto copy 1 Unit
V.4.30 Tabung Pemadam Kebakaran 3 Unit
V.5 KENDARAAN DINAS
V.5.1 Kendaraan Dinas Jabatan Kepala UPT Dephut
1 Unit
Roda 4 (empat) berbahan bakar bensin maksimal 1800 cc atau berbahan bakar solar maksimal 2500 cc (sedan/minibus)
V.5.2 Kendaraan Dinas Operasional UPT Dephut
4
Unit
Roda 4 (empat) berbahan bakar bensin maksimal 1800 cc atau berbahan bakar solar maksimal 2500 cc (sedan/minibus
V.3.3 Kendaraan Operasional roda 2 (dua) 4 Unit
Maksimal 200 cc
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
LAMPIRAN VI PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA Perihal : Standar Pembakuan Sarana dan Prasarana Kerja Kementerian Kehutanan Nomor : P.68/Menhut-II/20009 Tanggal : 4 Desember 2009
NO UNIT KERJA JUMLAH KETERANGAN
VI.
ESELON IV (EMPAT) PUSAT DAN DAERAH
VI.1 RUANGAN
VI.1.1 Ruang Kerja - Eselon IV
8
M2
VI.1.2 Ruang Tamu - Eselon IV
-
M2
VI.1.3 Ruang Rapat - Eselon IV
-
M2
VI.1.4 Ruang Rapat Utama - Eselon IV
VI.1.5 Ruang Sekretariat - Eselon IV
-
M2
VI.1.6 Ruang Tunggu - Eselon IV
-
M2
V.1.7 Ruang Simpan - Eselon IV
2
M2
VI.1.8 Ruang Istirahat/Shalat - Eselon IV
-
M2
VI.1.9 Ruang Toilet - M2
VI.1.10 Ruang Lain
VI.1.10.1 Ruang Rapat
15
M2
VI.1.10.2 Ruang Tamu
8 M2
VI.2 RUMAH DINAS
VI.2.1 Luas Rumah Jabatan Eselon IV (tempat), yaitu :
Rumah Tipe D
50
M2
NO UNIT KERJA JUMLAH KETERANGAN
VI.2.2 Luas Tanah Rumah Jabatan Eselon IV (empat) yaitu : Rumah Tipe D 120
M2
VI.2.3 Jenis dan Jumlah Ruang Bangunan Rumah Negara Untuk Rumah Jabatan Eselon IV (empat) yaitu ; rumah Jabatan Tipe D - Ruang tamu - Ruang kerja - Ruang duduk - Ruang makan - Ruang tidur - Kamar mandi/WC - Dapur - Gudang - Garasi - Ruang tidur pembantu - Ruang cuci - Kamar mandi pembantu
1 - - 1 2 1 1 - -
Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang
VI.3
PERLENGKAPAN
VI.3.1 . Ruang Kerja dan Ruang Simpan
VI.3.1.1 Kursi Kerja 1 Buah
VI.3.1.2 Meja Samping 1 Buah
VI.3.1.3 Kursi Penghadap 2 Buah
VI.3.1.4 Meja Biro Kecil 1 Buah
VI.3.1.5 Komputer 1 Unit
VI.3.1.6 Filing Cabinet 1 Unit
VI.3.1.7 Printer 1 Unit
VI.3.2 Ruang Rapat
VI.3.2.1 Meja dan Kursi rapat 10 Set
VI.3.2.2 White Board 1 Buah
VI.3.2.3 Jam Elektronik 1 Buah
VI.3.2.4 Foto PRESIDEN Dan Wapres 1 Set
NO UNIT KERJA JUMLAH KETERANGAN
VI.3.2.5 Slide Projector 1 Unit
VI.3.2.6 Layar Projector 1 Unit
VI.3.2.7 Tiang dan Bendera RI 1 Buah
VI.3.2.8 AC Split 2 Unit
VI.3.2.9 Loud Speaker 4 Unit
VI.3.2.10 Wireless 1 Unit
VI.3.2.11 Microphone 2 Unit
VI.3.2.12 Lambang Garuda Pancasila 1 Unit
VI.3.2.13 Power Suply 1 Unit
VI.3.2.14 Adaptor 1 Unit
VI.4 SARANA KANTOR PER UNIT ESELON IV (PUSAT DAN DAERAH)
VI.4.1 Mesin Ketik Manual Standar 1 Buah
VI.4.2 Mesin Ketik Listrik Standar 1 Buah
VI.4.3 Mesin Kalkulator Elektronik 1 Buah
VI.4.4 Alat Penghancur Kertas 1 Buah
VI.4.5 Jam Elektronik 1 Buah
VI.4.7 AC Split 1 Buah
VI.4.8 Komputer 5 Unit
VI.4.9 Printer 5 Unit
VI.4.10 Filing Kabinet 4 Buah
VI.4.11 Brankas 4 Buah
VI.4.12 Kardek Kayu 4 Buah
VI.4.13 Lemari Buku 4 Buah
VI.4.14 Note Book 1 Unit
VI.4.15 Telepon 1 Unit
VI.4.20 Telepon Seluler 1 Unit
VI.4.21 Tape Recorder Mini 1 Unit
VI.4.22 Camera Video 1 Unit
VI.4.23 Modem USB 1 Unit
VI.4.24 Radio 1 Unit
VI.4.25 Mini Wireless 1 Unit
NO UNIT KERJA JUMLAH KETERANGAN
VI.4.26 Megaphone 1 Unit
VI.4.27 Jaringan Internet 4 Titik
VI.4.28 Tabung Pemadam Kebakaran
2 Unit
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
LAMPIRAN VII PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA Perihal : Standar Pembakuan Sarana dan Prasarana Kerja Kementerian Kehutanan Nomor : P.68/Menhut-II/20009 Tanggal : 4 Desember 2009
NO UNIT KERJA JUMLAH KETERANGAN
VII.
RUANGAN LAINNYA
VII.1 RUANG KERJA
VII.1.1 Ruang Kerja Non Struktural
2.2
M2
Setiap orang pegawai
VII.1.2 Ruang Kelompok Peneliti
2.2 M2 Setiap Peneliti
VII.1.3 Ruang Widyaiswara
2.2 M2 Setiap Widyaiswara
VII.1.4 Ruang auditor
2.2 M2 Setiap Auditor
VII.1.5 Ruang Fungsional Lainnya
2.2 M2 Setiap Fungsional Lainnya
VII.2.6 Ruang Jagawana
2.2 M2 Setiap Jagawana VII.2 RUANG SARANA PENUNJANG KERJA
VII.2.1 Ruang Kerja Non Struktural
-
M2
Setiap orang pegawai
VII.2.2 Ruang Kelompok Peneliti
2.2 M2 Setiap Peneliti
VII.2.3 Ruang Widyaiswara
2.2 M2 Setiap Widyaiswara
VII.2.4 Ruang Auditor
2.2 M2 Setiap Auditor
VII.2.5 Ruang Fungsional Lainnya
2.2 M2 Setiap Fungsional Lainnya
VII.2.6 Ruang Operator Radio 12 M2 Digunakan bersama
VII.3 PERLENGKAPAN PENUNJANG KERJA
VII.3.1 Ruang Kerja Non Struktural
VII.3.1.1 Kursi Kerja 1 Buah Setiap orang pegawai
VII.3.1.2 Meja ½ Biro 1 Buah Setiap orang pegawai
VII.3.1.3 Komputer 1 Unit Setiap orang pegawai
VII.3.1.4 Printer 1 Unit Setiap orang pegawai
VII.3.1.5 AC Split 2 Unit Digunakan bersama
VII.3.1.6 Kardek 4 Laci 1 Unit Setiap orang pegawai
VII.3.1.7 Telepon 1 Unit Digunakan bersama
NO UNIT KERJA JUMLAH KETERANGAN
VII.3.1.8 Kursi Penghadap 1 Unit Setiap orang pegawai
VII.3.1.9 Dispenser 1 Unit Digunakan bersama
VII.3.1.10 Mesin Penghisap Debu 1 Unit Digunakan bersama
VII.3.2 Ruang Kerja Kelompok Peneliti
VII.3.2.1 Kursi Kerja 1 Buah Setiap Peneliti
VII.3.2.2 Meja Biro Kecil 1 Buah Setiap Peneliti
VII.3.2.3 Meja Samping 1 Buah Setiap Peneliti
VII.3.2.4 Komputer 1 Unit Setiap Peneliti
VII.3.2.5 Printer 1 Unit Setiap Peneliti
VII.3.2.6 Kardek 4 Laci 1
Setiap Peneliti
VII.3.2.7 White Board Berkaki 1 Buah Digunakan bersama
VII.3.2.8 White Board Gantung 1 Buah Digunakan bersama
VII.3.2.9 Kursi Penghadap 1 Unit Setiap Peneliti
VII.3.2.10 Telepon 2 Unit Digunakan bersama
VII.3.2.11 Lemari Pustaka 2 Unit Digunakan bersama
VII.3.2.12 Mesin Ketik Listrik Standar 1 Unit Digunakan bersama
VII.3.2.13 Bak Surat 10 Buah Digunakan bersama
VII.3.2.14 Jam Elektronik 1 Buah Digunakan bersama
VII.3.2.15 Lemari Peralatan 3 Buah Digunakan bersama
VII.3.2.16 AC Split 3 Unit Digunakan bersama
VII.3.2.17 Dispenser 1 Unit Digunakan bersama
VII.3.2.19 Kulkas 1 Unit Digunakan bersama
VII.3.2.20 TV 21 “ 1 Unit Digunakan bersama
VII.3.2.21 Mesin Penghisap Debu 1 Unit Digunakan bersama
VII.3.2.22 Note Book/ Laptop 1 Unit Ketua peneliti
VII.3.3 Ruang Kerja Widyaiswara
VII.3.3.1 Kursi Kerja 1 Buah Setiap Widyaiswara
VII.3.3.2 Meja ½ Biro 1 Buah Setiap Widyaiswara
VII.3.3.3 Komputer 1 Unit Setiap Widyaiswara
VII.3.3.4 Printer 1 Unit Setiap Widyaiswara
VII.3.3.5 AC Split 3 Unit Digunakan bersama
VII.3.1.6 Kardek 4 Laci 1 Unit Setiap Widyaiswara
NO UNIT KERJA JUMLAH KETERANGAN
VII.3.1.7 Telepon 2 Unit Digunakan bersama
VII.3.1.8 Kursi Penghadap 1 Unit Digunakan bersama
VII.3.1.9 Dispenser 1 Unit Setiap Widyaiswara
VII.3.1.10 Mesin penghisap debu 1 Unit Digunakan bersama
VII.3.4 Ruang Kerja Auditor
VII.3.4.1 Kursi Kerja 1 Buah Setiap Auditor
VII.3.4.2 Meja ½ Biro 1 Buah Setiap Auditor
VII.3.4.3 Komputer 1 Unit Setiap Auditor
VII.3.4.4 Printer 1 Unit Setiap Auditor
VII.3.4.5 AC Split 3 Unit Digunakan bersama
VII.3.4.6 Kardek 4 Laci 1 Unit Setiap Auditor
VII.3.4.7 Telepon 2 Unit Digunakan bersama
VII.3.4.8 Kursi Penghadap 1 Unit Setiap Auditor
VII.3.4.9 Dispenser 1 Unit Digunakan bersama
VII.3.4.10 Mesin penghisap Debu 1 Unit Digunakan bersama
VII.3.4.11 Note Book/ Laptop 8 Unit Digunakan bersama
VII.3.5 Ruang Kerja Fungsional Lainnya
VII.3.5.1 Kursi Kerja 1 Buah Setiap Fungsional
VII.3.5.2 Meja ½ Biro 1 Buah Setiap Fungsional
VII.3.5.3 Komputer 1 Unit Setiap Fungsional
VII.3.5.4 Printer 1 Unit Setiap Fungsional
VII3.5.5 AC Split 3 Unit Digunakan bersama
VII.3.5.6 Kardek 4 Laci 1 Unit Setiap Fungsional
VII.3.5.7 Telepon 1 Unit Digunakan bersama
VII.3.5.8 Kursi Penghadap 1 Unit Setiap Fungsional
VII.3.5.9 Dispenser 1 Unit Digunakan bersama
VII.3.5.10 Mesin Penghisap Debu 1 Unit Digunakan bersama
VII.3.6 Ruang Kerja Jagawana
VII.3.6.1 Kursi Kerja 1 Buah Setiap jagawana
VII.3.6.2 Meja ½ Biro 1 Buah Setiap jagawana
VII.3.6.3 Dispenser 1 Unit Digunakan bersama
VII.3.6.4 Mesin Penghisap Debu 1 Unit Digunakan bersama
NO UNIT KERJA JUMLAH KETERANGAN
VII.3.6.5 Kipas Angin/Hexos Fan 1 Unit Digunakan bersama
VII.3.6 Ruang Kerja Operator Radio
VII.3.6.1 Kursi Kerja 3 Buah Digunakan bersama
VII.3.5.2 Meja ½ Biro 1 Buah Digunakan bersama
VII.3.5.3 AC Split 1 Unit Digunakan bersama
VII.3.5.4 Telepon 1 Unit Digunakan bersama
VII.3.5.5 Mesin penghisap debu 1 Unit Digunakan bersama
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
Koreksi Anda
