Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor p-68-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-68-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA KERJA PERKANTORAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkan Peraturan ini, maka Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 91/Kpts-II/2003 tentang Pembakuan sarana dan Prasarana Kerja Perkantoran Departemen Kehutanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/Menhut-II/2007, dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor p-68-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id