Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-68-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-68-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA KERJA PERKANTORAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Sarana kerja di lingkungan Kementerian Kehutanan meliputi peralatan perkantoran, alat transportasi, peralatan komunikasi dan peralatan lainnya yang menunjang bagi pelaksanaan tugas dan fungsi unit organisasi.
(2) Prasarana kerja di lingkungan Kementerian Kehutanan meliputi tanah, bangunan, ruang kantor atau bangunan yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi unit organisasi, tanah dan bangunan rumah jabatan atau rumah dinas.
(3) Standar Sarana dan Prasarana Kerja di Lingkungan Kementerian Kehutanan adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini.
Koreksi Anda
