Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-68-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-68-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN DEMONSTRATION ACTIVITIES PENGURANGAN EMISI KARBON DARI DEFORESTASI DAN DEGRADASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemrakarsa mengajukan permohonan tertulis pelaksanaan demonstration activities kepada Menteri, dengan melampirkan : a. Rancangan demonstration activities yang materinya antara lain status dan lokasi berikut peta lokasi calon areal, bentuk dan jangka waktu kerja sama, perkiraan nilai kegiatan, manajemen resiko dan rencana alokasi distribusi pendapatan. b. Dalam hal pemrakarsa adalah perorangan yang pembiayaannya bersumber dari dana sendiri (swadana), maka pemrakarsa wajib melampirkan surat pernyataan kesediaan untuk membiayai pelaksanaan demonstration activities. c. Dalam hal pemrakarsa bekerja sama dengan mitra dan seluruh atau sebagian pembiayaannya bersumber dari mitra, maka pemrakarsa wajib melampirkan dokumen kerja sama. (2) Menteri menugaskan Kelompok Kerja Pengendalian Perubahan Iklim di Lingkungan Departemen Kehutanan untuk melakukan penilaian terhadap kelayakan permohonan demonstration activities sebagaimana dimaksud ayat (1) di atas. (3) Kriteria dan indikator kelayakan pelaksanaan demonstration activities akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri. (4) Berdasarkan hasil penilaian Kelompok Kerja Pengendalian Perubahan Iklim di Lingkungan Departemen Kehutanan, Menteri dapat menyetujui, atau menyetujui dengan syarat, atau menolak permohonan pemrakarsa. (5) Konsep persetujuan atau penolakan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di atas, disiapkan oleh Ketua Kelompok Kerja Pengendalian Perubahan Iklim di Lingkungan Departemen Kehutanan. (6) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) di atas harus mencantumkan : a. penetapan areal dan luasan demonstration activities berikut peta yang menunjukkan batas lokasi kegiatan. b. jangka waktu kegiatan paling lama 5 tahun. c. ketentuan yang berkaitan dengan resiko, dan distribusi alokasi pendapatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor p-68-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Pasal.id