Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-68-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-68-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN DEMONSTRATION ACTIVITIES PENGURANGAN EMISI KARBON DARI DEFORESTASI DAN DEGRADASI HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Demonstration activities dilaksanakan oleh pemrakarsa.
(2) Dalam pelaksanaan demonstration activities sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemrakarsa dapat bekerja sama dengan mitra.
Koreksi Anda
