Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor p-68-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-68-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN DEMONSTRATION ACTIVITIES PENGURANGAN EMISI KARBON DARI DEFORESTASI DAN DEGRADASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Demonstration activities dilaksanakan oleh pemrakarsa. (2) Dalam pelaksanaan demonstration activities sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemrakarsa dapat bekerja sama dengan mitra.
Koreksi Anda