Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-68-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-68-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN DEMONSTRATION ACTIVITIES PENGURANGAN EMISI KARBON DARI DEFORESTASI DAN DEGRADASI HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Maksud penyelenggaraan demonstration activities pengurangan emisi karbon dari deforestasi dan degradasi hutan adalah untuk menguji dan mengembangkan metodologi, teknologi dan institusi pengelolaan hutan secara berkelanjutan yang berupaya untuk mengurangi emisi karbon melalui pengendalian deforestasi dan degradasi hutan.
(2) Tujuan penyelenggaraan demonstration activities pengurangan emisi karbon dari deforestasi dan degradasi hutan adalah untuk mendapatkan desain pengelolaan hutan terkait pengurangan emisi karbon dari deforestasi dan degradasi hutan.
Koreksi Anda
