Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor p-67-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-67-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal mengkoordinasikan seluruh kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kehutanan.
Koreksi Anda