Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-67-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-67-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
Lingkup substansi yang diatur dalam petunjuk teknis ini meliputi :
a. Peningkatan Sarana dan Prasana Pendukung Operasionalisasi KPH
b. Rehabilitasi Hutan dan Lahan;
c. Peningkatan Sarana Prasarana Perlindungan dan Pengamanan Hutan;
d. Peningkatan Sarana Prasarana Pengolahan Hasil Hutan Berbasis Kelompok; dan
e. Peningkatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan Kehutanan.
Koreksi Anda
