Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-67-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-67-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lingkup substansi yang diatur dalam petunjuk teknis ini meliputi : a. Peningkatan Sarana dan Prasana Pendukung Operasionalisasi KPH b. Rehabilitasi Hutan dan Lahan; c. Peningkatan Sarana Prasarana Perlindungan dan Pengamanan Hutan; d. Peningkatan Sarana Prasarana Pengolahan Hasil Hutan Berbasis Kelompok; dan e. Peningkatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan Kehutanan.
Koreksi Anda