Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-67-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-67-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, merupakan acuan wajib bagi Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dalam melaksanakan penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Kehutanan Tahun Anggaran 2014.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor p-67-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id