Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor p-67-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-67-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM PENGGUNAAN BELANJA BANTUAN MODAL KERJA DALAM RANGKA PENGEMBANGAN DESA KONSERVASI DI DAERAH PENYANGGA KAWASAN KONSERVASI
Teks Saat Ini
(1) Ketua kelompok masyarakat penerima bantuan modal kerja wajib membuat dan menyampaikan laporan kepada Kepala UPT setempat, berupa laporan akhir hasil kegiatan.
(2) Kepala UPT sebagai KPA wajib membuat laporan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur Kawasan Konservasi dan Bina Hutan Lindung.
Koreksi Anda
