Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor p-67-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-67-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM PENGGUNAAN BELANJA BANTUAN MODAL KERJA DALAM RANGKA PENGEMBANGAN DESA KONSERVASI DI DAERAH PENYANGGA KAWASAN KONSERVASI
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dalam pelaksanaan kegiatan pengembangan Desa Konservasi dilakukan oleh Kepala Kelurahan, Desa, Dusun atau Kampung bersama UPT terhadap kelompok penerima bantuan modal kerja.
Koreksi Anda
