Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor p-67-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-67-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM PENGGUNAAN BELANJA BANTUAN MODAL KERJA DALAM RANGKA PENGEMBANGAN DESA KONSERVASI DI DAERAH PENYANGGA KAWASAN KONSERVASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dalam pelaksanaan kegiatan pengembangan Desa Konservasi dilakukan oleh Kepala Kelurahan, Desa, Dusun atau Kampung bersama UPT terhadap kelompok penerima bantuan modal kerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor p-67-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id