Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-67-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-67-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM PENGGUNAAN BELANJA BANTUAN MODAL KERJA DALAM RANGKA PENGEMBANGAN DESA KONSERVASI DI DAERAH PENYANGGA KAWASAN KONSERVASI
Teks Saat Ini
Ruang lingkup peraturan ini meliputi :
a. Jenis kegiatan;
b. Penanggung jawab kegiatan;
c. Penetapan desa konservasi dan kelompok masyarakat penerima bantuan modal kerja;
d. Penyaluran bantuan modal kerja; dan
e. Pengawasan, pembinaan dan pelaporan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
