Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-67-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-67-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM PENGGUNAAN BELANJA BANTUAN MODAL KERJA DALAM RANGKA PENGEMBANGAN DESA KONSERVASI DI DAERAH PENYANGGA KAWASAN KONSERVASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup peraturan ini meliputi : a. Jenis kegiatan; b. Penanggung jawab kegiatan; c. Penetapan desa konservasi dan kelompok masyarakat penerima bantuan modal kerja; d. Penyaluran bantuan modal kerja; dan e. Pengawasan, pembinaan dan pelaporan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor p-67-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id