Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-67-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-67-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM PENGGUNAAN BELANJA BANTUAN MODAL KERJA DALAM RANGKA PENGEMBANGAN DESA KONSERVASI DI DAERAH PENYANGGA KAWASAN KONSERVASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sasaran kegiatan pengembangan desa konservasi antara lain desa- desa konservasi termasuk didalamnya kelurahan, kampung, nagari atau pakraman yang berada di daerah penyangga kawasan konservasi. (2) Tujuan kegiatan pengembangan desa konservasi, yaitu: a. meningkatkan pendapatan dan mengurangi tingkat kemiskinan masyarakat melalui pengembangan desa konservasi; b. memberdayakan kelompok masyarakat dengan pengembangan aktivitas atau usaha berbasis hayati sesuai potensi lokal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor p-67-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id