Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-67-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-67-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM PENGGUNAAN BELANJA BANTUAN MODAL KERJA DALAM RANGKA PENGEMBANGAN DESA KONSERVASI DI DAERAH PENYANGGA KAWASAN KONSERVASI
Teks Saat Ini
(1) Sasaran kegiatan pengembangan desa konservasi antara lain desa- desa konservasi termasuk didalamnya kelurahan, kampung, nagari atau pakraman yang berada di daerah penyangga kawasan konservasi.
(2) Tujuan kegiatan pengembangan desa konservasi, yaitu:
a. meningkatkan pendapatan dan mengurangi tingkat kemiskinan masyarakat melalui pengembangan desa konservasi;
b. memberdayakan kelompok masyarakat dengan pengembangan aktivitas atau usaha berbasis hayati sesuai potensi lokal.
Koreksi Anda
