Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor p-67-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-67-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM PENGGUNAAN BELANJA BANTUAN MODAL KERJA DALAM RANGKA PENGEMBANGAN DESA KONSERVASI DI DAERAH PENYANGGA KAWASAN KONSERVASI
Teks Saat Ini
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Desa Konservasi adalah desa di daerah penyangga kawasan konservasi yang ditetapkan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis setempat, berkoordinasi dengan pemerintah daerah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dan perilaku masyarakatnya sesuai dengan kaidah-kaidah konservasi.
2. Daerah Penyangga Kawasan Konservasi adalah wilayah yang berbatasan dengan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam yang dapat berupa kawasan hutan lindung, hutan produksi, hutan hak, tanah negara bebas, atau tanah yang dibebani hak.
3. Bantuan Modal Kerja adalah bantuan langsung dari bagian bantuan sosial, yang merupakan dana stimulan keswadayaan, diberikan kepada kelompok masyarakat untuk membiayai sebagian kegiatan yang direncanakan oleh masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan bersumber dari APBN-P Tahun Anggaran 2011.
4. Pemberdayaan masyarakat adalah upaya yang dilakukan untuk mendapatkan manfaat sumber daya hutan secara optimal dan adil, melalui pengembangan kapasitas dan pemberian akses dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.
5. Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam yang selanjutnya disebut UPT adalah satuan organisasi yang bersifat mandiri dan melaksanakan tugas teknis operasional dan atau teknis penunjang dibidang perlindungan hutan www.djpp.kemenkumham.go.id
dan konservasi alam, terdiri atas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam, Balai Besar Taman Nasional, Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Balai Taman Nasional.
6. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh pengguna anggaran untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD.
7. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab di bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam.
9. Direktur adalah Direktur yang bertanggung jawab di bidang Kawasan Konservasi dan Bina Hutan Lindung.
Koreksi Anda
