Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor p-67-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-67-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM PENGGUNAAN BELANJA BANTUAN MODAL KERJA DALAM RANGKA PENGEMBANGAN DESA KONSERVASI DI DAERAH PENYANGGA KAWASAN KONSERVASI
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2011 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR :
P.67/Menhut-II/2011 TENTANG :
PEDOMAN UMUM PENGGUNAAN BELANJA BANTUAN MODAL KERJA DALAM RANGKA PENGEMBANGAN DESA KONSERVASI DI DAERAH PENYANGGA KAWASAN KONSERVASI TANGGAL :
16 Desember 2011 CONTOH FORMAT PAKTA INTEGRITAS PAKTA INTEGRITAS Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama :
No. KTP :
Alamat :
Jabatan : Ketua Kelompok .......................... ............................................
Bertindak untuk dan atas nama kelompok .................................................
Dalam rangka penggunaan dana Bantuan Modal Kerja Pengembangan Desa Konservasi dari Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan, dengan ini menyatakan bahwa:
1. Kelompok kami belum pernah menerima atau tidak sedang dalam proses penetapan menerima dana Bantuan Modal Kerja lain dari Pemerintah.
2. Tidak akan melakukan KKN, dan akan melaporkan kepada pihak yang berwajib/berwenang apabila mengetahui ada indikasi KKN di dalam proses penyaluran dan penggunaan dana Bantuan Modal Kerja Pengembangan Desa Konservasi.
3. Akan melaksanakan kegiatan secara sungguh-sungguh, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik mulai dari persiapan, pelaksanaan, dan penyelesaian pekerjaan/kegiatan sesuai RUKK dan SPKS yang telah kami tandatangani dan harus selesai tangal 31 Desember 2011;
4. Apabila saya dan anggota kelompok melanggar hal-hal yang telah dinyatakan dalam PAKTA INTEGRITAS ini, maka saya dan anggota kelompok bersedia dikenakan sanksi administrasi serta dituntut ganti rugi dan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
............ , ............ 2011 Ketua Kelompok ........................ (nama klpk) Materai Rp. 6.000 (tanda tangan) ...................... (nama) MENTERI KEHUTANANREPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN www.djpp.kemenkumham.go.id
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR :
P.67/Menhut-II/2011 TENTANG :
PEDOMAN UMUM PENGGUNAAN BELANJA BANTUAN MODAL KERJA DALAM RANGKA PENGEMBANGAN DESA KONSERVASI DI DAERAH PENYANGGA KAWASAN KONSERVASI TANGGAL :
16 Desember 2011 BAGAN ALUR PROSES PENCAIRAN BANTUAN MODAL KERJA MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN PPK:
Menyampaikan SPP Dilampiri RUKK, SPKS, Kwitansi, Pakta Integritas.
Data KLPK: nama, No Rekening Kelompok Masyarakat:
Melaksanakan kegiatan sesuai RUKK KPA:
Menguji kelengkapan dan menerbitkan SPM KPPN:
Menerbitkan SP2D Transfer dana ke Rekening KLPK www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
