Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor p-67-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-67-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM PENGGUNAAN BELANJA BANTUAN MODAL KERJA DALAM RANGKA PENGEMBANGAN DESA KONSERVASI DI DAERAH PENYANGGA KAWASAN KONSERVASI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 telah terpenuhi, Kepala UPT sebagai KPA menugaskan PPK untuk menyalurkan bantuan modal kerja melalui rekening bank atas nama kelompok masyarakat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam hal bantuan modal kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah diterima oleh kelompok masyarakat, maka wajib digunakan untuk melaksanakan kegiatan sesuai Rencana Usulan Kegiatan yang diajukan.
(3) Bagan alur proses pencairan bantuan modal kerja sebagaimana lampiran II peraturan ini.
Koreksi Anda
