Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor p-67-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-67-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM PENGGUNAAN BELANJA BANTUAN MODAL KERJA DALAM RANGKA PENGEMBANGAN DESA KONSERVASI DI DAERAH PENYANGGA KAWASAN KONSERVASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), dimaksudkan untuk MENETAPKAN besarnya nilai bantuan modal kerja yang akan diberikan kepada kelompok masyarakat sesuai proposal yang diajukan. (2) Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, merupakan bentuk pertanggungjawaban kelompok masyarakat penerima bantuan modal kerja kepada Kepala UPT bersama Kepala Desa, Kepala Kelurahan, Kepala Kampung, Kepala Nagari atau Kepala Pakraman atas pemanfaatan dana dalam pelaksanaan kegiatan. (3) Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh PPK dan Ketua Kelompok serta diketahui oleh Kepala UPT yang berisi tata waktu pelaksanaan kegiatan. (4) Pakta integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b, berisi pernyataan ketua kelompok masyarakat penerima bantuan modal kerja untuk tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Format Pakta Integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagaimana lampiran I peraturan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor p-67-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id