Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor p-67-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-67-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM PENGGUNAAN BELANJA BANTUAN MODAL KERJA DALAM RANGKA PENGEMBANGAN DESA KONSERVASI DI DAERAH PENYANGGA KAWASAN KONSERVASI
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran bantuan modal kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, diberikan kepada kelompok masyarakat yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(2) Penyaluran bantuan modal kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengajuan usulan rencana kegiatan dalam bentuk proposal, yang disetujui oleh Kepala UPT bersama Kepala Desa, Kepala Kelurahan, Kepala Kampung, Kepala Nagari atau Kepala Pakraman, dilampiri dengan :
a. perjanjian kerjasama antara PPK dengan Ketua Kelompok masyarakat;
b. pakta Integritas; dan
c. rekening bank atas nama kelompok masyarakat.
Koreksi Anda
