Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor p-67-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-67-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM PENGGUNAAN BELANJA BANTUAN MODAL KERJA DALAM RANGKA PENGEMBANGAN DESA KONSERVASI DI DAERAH PENYANGGA KAWASAN KONSERVASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kelompok masyarakat yang dapat menerima bantuan modal kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, merupakan sekelompok orang yang bergabung dalam suatu kelembagaan masyarakat desa yang terdiri minimal 5 (lima) orang, diketuai oleh salah satu anggota kelompok yang ditetapkan oleh Kepala Desa, Kepala Kelurahan, Kepala Kampung, Kepala Nagari atau Kepala Kakraman dan diketahui oleh Kepala UPT. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda