Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-67-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-67-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM PENGGUNAAN BELANJA BANTUAN MODAL KERJA DALAM RANGKA PENGEMBANGAN DESA KONSERVASI DI DAERAH PENYANGGA KAWASAN KONSERVASI
Teks Saat Ini
Kelompok masyarakat yang dapat menerima bantuan modal kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, merupakan sekelompok orang yang bergabung dalam suatu kelembagaan masyarakat desa yang terdiri minimal 5 (lima) orang, diketuai oleh salah satu anggota kelompok yang ditetapkan oleh Kepala Desa, Kepala Kelurahan, Kepala Kampung, Kepala Nagari atau Kepala Kakraman dan diketahui oleh Kepala UPT.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
