Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-67-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-67-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM PENGGUNAAN BELANJA BANTUAN MODAL KERJA DALAM RANGKA PENGEMBANGAN DESA KONSERVASI DI DAERAH PENYANGGA KAWASAN KONSERVASI
Teks Saat Ini
(1) Penetapan desa konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilakukan berdasarkan kriteria:
a. secara geografis berbatasan dengan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam; atau
b. secara ekologis mempunyai interaksi kuat dengan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam.
(2) Desa yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditetapkan sebagai desa konservasi oleh Kepala UPT.
Koreksi Anda
