Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor p-67-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-67-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM PENGGUNAAN BELANJA BANTUAN MODAL KERJA DALAM RANGKA PENGEMBANGAN DESA KONSERVASI DI DAERAH PENYANGGA KAWASAN KONSERVASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanggung jawab kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b adalah Pejabat KPA dalam hal ini Kepala UPT. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk : a. PPK; b. Bendaharawan, fasilitator dan staf sesuai kebutuhan; c. Tim Pengawas Desa, dapat diketuai Kepala Desa dengan anggota 2 (dua) orang, sebagai pengawas kelompok pelaksana kegiatan yang mendapat bantuan usaha.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor p-67-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id