Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor p-67-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-67-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM PENGGUNAAN BELANJA BANTUAN MODAL KERJA DALAM RANGKA PENGEMBANGAN DESA KONSERVASI DI DAERAH PENYANGGA KAWASAN KONSERVASI
Teks Saat Ini
(1) Penanggung jawab kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b adalah Pejabat KPA dalam hal ini Kepala UPT.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk :
a. PPK;
b. Bendaharawan, fasilitator dan staf sesuai kebutuhan;
c. Tim Pengawas Desa, dapat diketuai Kepala Desa dengan anggota 2 (dua) orang, sebagai pengawas kelompok pelaksana kegiatan yang mendapat bantuan usaha.
Koreksi Anda
