Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor p-67-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-67-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM PENGGUNAAN BELANJA BANTUAN MODAL KERJA DALAM RANGKA PENGEMBANGAN DESA KONSERVASI DI DAERAH PENYANGGA KAWASAN KONSERVASI
Teks Saat Ini
(1) Penggalian dan pengembangan aktivitas atau usaha berbasis hayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, diperuntukkan dalam rangka pelaksanaan pengembangan desa konservasi.
(2) Untuk mewujudkan pelaksanaan pengembangan desa konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala UPT dapat memberikan alternatif kegiatan kepada masyarakat berupa usaha :
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. penangkaran tumbuhan dan satwa antara lain anggrek, kantong semar, ikan arwana, ular dan burung;
b. budidaya antara lain tanaman obat, gaharu, bambu, rotan, lebah madu, ulat sutera, rumput laut, teripang;
c. jasa pariwisata alam antara lain pemandu wisata, penginapan, jasa penyedia makanan, transportasi dan cendera mata.
Koreksi Anda
