Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-67-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-67-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM PENGGUNAAN BELANJA BANTUAN MODAL KERJA DALAM RANGKA PENGEMBANGAN DESA KONSERVASI DI DAERAH PENYANGGA KAWASAN KONSERVASI
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan, pembinaan, penguatan kapasitas kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, dapat berupa peningkatan pengetahuan dan ketrampilan serta pengembangan potensi desa untuk mencapai tujuan bersama.
(2) Dalam hal kelompok atau komunitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah ada dan sudah mempunyai aktivitas, maka dilakukan pembinaan atau penguatan kapasitas untuk meningkatkan kualitas dan perluasan aktivitas.
Koreksi Anda
