Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-67-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-67-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM PENGGUNAAN BELANJA BANTUAN MODAL KERJA DALAM RANGKA PENGEMBANGAN DESA KONSERVASI DI DAERAH PENYANGGA KAWASAN KONSERVASI
Teks Saat Ini
(1) Penguatan kapasitas masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan upaya peningkatan pengetahuan dan keterampilan teknis, manajemen, kewirausahaan dan keterampilan masyarakat dalam bidang usaha menuju kemandirian.
(2) Peningkatan pengetahuan dan keterampilan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek lingkungan dan konservasi alam.
(3) Penguatan kapasitas, peningkatan pengetahuan dan keterampilan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) diperuntukkan antara lain bagi kelompok warga masyarakat setempat, perorangan seperti petani, nelayan maupun kelompok atau komunitas yang tergabung dalam koperasi desa, kader konservasi, kelompok pencinta alam, atau pengamat satwa liar.
Koreksi Anda
