Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-67-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-67-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM PENGGUNAAN BELANJA BANTUAN MODAL KERJA DALAM RANGKA PENGEMBANGAN DESA KONSERVASI DI DAERAH PENYANGGA KAWASAN KONSERVASI
Teks Saat Ini
Jenis kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, terdiri dari :
a. Penguatan kapasitas masyarakat;
b. Pembentukan, pembinaan, penguatan kapasitas kelompok; dan
c. Penggalian dan pengembangan aktivitas atau usaha berbasis hayati.
Koreksi Anda
