Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor p-67-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-67-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM PENGGUNAAN BELANJA BANTUAN MODAL KERJA DALAM RANGKA PENGEMBANGAN DESA KONSERVASI DI DAERAH PENYANGGA KAWASAN KONSERVASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, terdiri dari : a. Penguatan kapasitas masyarakat; b. Pembentukan, pembinaan, penguatan kapasitas kelompok; dan c. Penggalian dan pengembangan aktivitas atau usaha berbasis hayati.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor p-67-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id