Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-67-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-67-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGAWASAN MELEKAT DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
Teks Saat Ini
Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Melekat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 dipergunakan sebagai acuan untuk melaksanakan Pengawasan Melekat pada masing-masing unit kerja.
Koreksi Anda
