Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor p-67-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-67-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang KRITERIA DAN KLASIFIKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Teks Saat Ini
Bardasarkan klasifikasi sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 10, Menteri Kehutanan MENETAPKAN organisasi dan tata kerja serta klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dengan peraturan tersendiri setelah mendapat persetujuan dari Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
Koreksi Anda
