Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor p-67-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-67-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang KRITERIA DAN KLASIFIKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Batasan nilai untuk masing-masing Unit Pelaksana Teknis Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, ditetapkan sebagai berikut : a. Ditingkatkan menjadi setingkat eselon IIB bila jumlah nilai akhir unsur pokok dan unsur penunjang berkisar antara 80-100. b. Tetap menjadi Unit Pelaksana Teknis setingkat eselon IIIA bila jumlah nilai akhir unsur pokok dan unsur penunjang adalah kurang dari 80.
Koreksi Anda