Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor p-67-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-67-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang KRITERIA DAN KLASIFIKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Teks Saat Ini
Batasan nilai untuk masing-masing Unit Pelaksana Teknis Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, ditetapkan sebagai berikut :
a. Ditingkatkan menjadi setingkat eselon IIB bila jumlah nilai akhir unsur pokok dan unsur penunjang berkisar antara 80-100.
b. Tetap menjadi Unit Pelaksana Teknis setingkat eselon IIIA bila jumlah nilai akhir unsur pokok dan unsur penunjang adalah kurang dari 80.
Koreksi Anda
