Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-67-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-67-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang KRITERIA DAN KLASIFIKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Teks Saat Ini
Berdasarkan jumlah nilai akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), maka Unit Pelaksana Teknis Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai diklasifikasikan sebagai berikut :
a. Balai Besar Pengelolaan Daerah Aliran Sungai;
b. Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.
Koreksi Anda
