Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor p-67-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-67-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang KRITERIA DAN KLASIFIKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Unit Pelaksana Teknis Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dilakukan berdasarkan unsur pokok dan unsur penunjang pada masing- masing unit organisasi. (2) Penetapan klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dilakukan berdasarkan jumlah nilai akhir unsur pokok dan unsur penunjang pada masing-masing unit organisasi.
Koreksi Anda