Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-67-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-67-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang KRITERIA DAN KLASIFIKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Unit Pelaksana Teknis Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dilakukan berdasarkan unsur pokok dan unsur penunjang pada masing- masing unit organisasi.
(2) Penetapan klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dilakukan berdasarkan jumlah nilai akhir unsur pokok dan unsur penunjang pada masing-masing unit organisasi.
Koreksi Anda
