Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor p-67-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-67-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang KRITERIA DAN KLASIFIKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara penilaian untuk setiap unsur dari kriteria dan klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai adalah sebagaimana tercantum pada lampiran Peraturan Menteri Kehutanan ini.
Koreksi Anda