Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor p-67-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-67-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang KRITERIA DAN KLASIFIKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri dari : a. Jumlah tenaga teknis, fungsional dan administrasi yang melaksanakan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai; b. Jumlah tenaga fungsional yang melaksanakan tugas Unit Pelaksana Teknis Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai yang berpendidikan S1 ke atas; c. Tenaga administrasi yang melaksanakan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai; d. Sarana yang mendukung pelaksanaan tugas Unit Pelaksana Teknis Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai; e. Prasarana yang mendukung pelaksanaan tugas Unit Pelaksana Teknis Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai; f. Dukungan keuangan yang dibutuhkan dalam pendanaan pelaksaan tugas pokok dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor p-67-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Pasal.id