Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-67-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-67-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang KRITERIA DAN KLASIFIKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Teks Saat Ini
Unsur pokok kegiatan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri dari:
a. Jumlah unit wilayah sasaran perencanaan pengelolaaan DAS Terpadu/Rencana Makro;
b. Jumlah Sub Daerah Aliran Sungai;
c. Jumlah Rencana Teknik Tahunan (RTT) RHL yang dinilai;
d. Jumlah Rancangan Teknis RHL yang dinilai;
e. Luas Daerah Aliran Sungai;
f. Luas lahan kritis;
g. Tipologi Daerah Aliran Sungai;
h. Jumlah kabupaten dalam wilayah kerja UPT Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai;
i. Jumlah bangunan vital pengairan (waduk, danau) di wilayah kerja UPT;
j. Jangkauan pelayanan kegiatan UPT;
k. Pengembangan areal model;
l. Konservasi tanah dan air sipil teknis;
m. Konservasi tanah dan air vegetatif;
n. Stasiun Pengamat Arus Sungai (SPAS);
o. Forum Multi Stakeholder Pengelolaan DAS;
p. Keterwakilan pulau/region;
q. Nilai strategis BP DAS.
Koreksi Anda
