Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-67-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-67-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang KRITERIA DAN KLASIFIKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unsur pokok kegiatan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri dari: a. Jumlah unit wilayah sasaran perencanaan pengelolaaan DAS Terpadu/Rencana Makro; b. Jumlah Sub Daerah Aliran Sungai; c. Jumlah Rencana Teknik Tahunan (RTT) RHL yang dinilai; d. Jumlah Rancangan Teknis RHL yang dinilai; e. Luas Daerah Aliran Sungai; f. Luas lahan kritis; g. Tipologi Daerah Aliran Sungai; h. Jumlah kabupaten dalam wilayah kerja UPT Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai; i. Jumlah bangunan vital pengairan (waduk, danau) di wilayah kerja UPT; j. Jangkauan pelayanan kegiatan UPT; k. Pengembangan areal model; l. Konservasi tanah dan air sipil teknis; m. Konservasi tanah dan air vegetatif; n. Stasiun Pengamat Arus Sungai (SPAS); o. Forum Multi Stakeholder Pengelolaan DAS; p. Keterwakilan pulau/region; q. Nilai strategis BP DAS.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor p-67-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Pasal.id