Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor p-67-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-67-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang KRITERIA DAN KLASIFIKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unsur pokok dan unsur penunjang kegiatan operasional dikelompokkan berdasarkan penilaian terhadap pencapaian 5 (lima) Misi Direktorat Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial dalam Pengelolaan Daerah Aliran Sungai yaitu : 1. Menyiapkan rumusan kebijakan dalam bidang pengelolaan Daerah Aliran Sungai, rehabilitasi hutan dan lahan, perhutanan sosial dan perbenihan tanaman hutan; 2. Melaksanakan kebijakan dalam bidang pengelolaan Daerah Aliran Sungai, rehabilitasi hutan dan lahan, perhutanan sosial, dan perbenihan tanaman hutan; 3. Menyiapkan rumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur tentang pengelolaan Daerah Aliran Sungai, rehabilitasi hutan dan lahan, perhutanan sosial, dan perbenihan tanaman hutan; 4. Memberikan bimbingan teknis serta evaluasi tentang pengelolaan Daerah Aliran Sungai, rehabilitasi hutan dan lahan, perhutanan sosial dan perbenihan tanaman hutan; 5. Menyelenggarakan sistem administrasi yang tertib dan bertanggung jawab.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor p-67-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Pasal.id