Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-67-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-67-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang KRITERIA DAN KLASIFIKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kriteria penilaian Unit Pelaksana Teknis Daerah Aliran Sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari unsur pokok dan unsur penunjang.
Koreksi Anda