Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-67-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-67-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang KRITERIA DAN KLASIFIKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai ditetapkan berdasarkan kriteria berupa hasil penilaian terhadap seluruh komponen yang berpengaruh pada beban kerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor p-67-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Pasal.id