Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-67-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-67-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang KRITERIA DAN KLASIFIKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Teks Saat Ini
Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai ditetapkan berdasarkan kriteria berupa hasil penilaian terhadap seluruh komponen yang berpengaruh pada beban kerja.
Koreksi Anda
