Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor p-66-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-66-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang INVENTARISASI HUTAN BERKALA DAN RENCANA KERJA PADA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU RESTORASI EKOSISTEM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Kepala Dinas Provinsi melakukan penilaian dan persetujuan usulan BKUPHHK-RE selambatnya-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya data dan informasi dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan tembusannya disampaikan kepada: a. Direktur Jenderal; b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota; c. Kepala UPT; dan d. Kepala KPH. 2. Dalam hal Kepala Dinas Kabupaten/Kota dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja tidak menyampaikan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas Provinsi dapat menyetujui BKUPHHK-RE. 3. Dalam hal Kepala Dinas Provinsi tidak melakukan penilaian dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), Direktur u.b. Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat melakukan penilaian dan pengesahan usulan BKUPHHK-RE.
Koreksi Anda