Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor p-66-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-66-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang INVENTARISASI HUTAN BERKALA DAN RENCANA KERJA PADA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU RESTORASI EKOSISTEM
Teks Saat Ini
1. Bagi Pemegang IUPHHK-RE yang telah memperoleh izin, sebelum RKUPHHK-RE dinilai dan disetujui, dapat menyusun dan mengajukan usulan BKUPHHK-RE.
2. Pengajuan usulan BKUPHHK-RE merupakan bagian usulan RKUPHHK-RE yang telah disetujui oleh Direktur Utama atau Ketua Koperasi.
3. Usulan BKUPHHK-RE sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Kepala Dinas Provinsi dengan tembusan kepada :
a. Direktur Jenderal;
b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota;
c. Kepala UPT; dan
d. Kepala KPH.
4. BKUPHHK-RE hanya dapat diberikan 1 (satu) kali dan berlaku paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal persetujuan dan tidak dapat diperpanjang.
Koreksi Anda
