Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor p-66-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-66-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang INVENTARISASI HUTAN BERKALA DAN RENCANA KERJA PADA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU RESTORASI EKOSISTEM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Dalam hal terdapat rencana kegiatan yang tidak dapat direalisasikan pada RKTUPHHK-RE atau Revisi RKTUPHHK-RE tahun berjalan, sisa rencana kegiatan yang tidak terealisasikan tersebut dapat diusulkan kembali kepada Kepala Dinas Provinsi dan ditambahkan pada RKTUPHHK-RE tahun berikutnya. 2. Dalam hal pemegang IUPHHK-RE mendapat sertifikat PHPL skema mandatory dengan kategori kinerja Baik, terdapat rencana kegiatan yang tidak dapat direalisasikan, sisa rencana kegiatan yang tidak terealisasikan tersebut dapat ditambahkan pada RKTUPHHK-RE tahun berikutnya dan disahkan sendiri. 3. Sisa rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak mengurangi target RKTUPHHK-RE tahun berikutnya yang diajukan Pemegang IUPHHK-RE yang bersangkutan dan tercantum dalam 1 (satu) RKTUPHHK-RE.
Koreksi Anda