Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor p-66-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-66-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang INVENTARISASI HUTAN BERKALA DAN RENCANA KERJA PADA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU RESTORASI EKOSISTEM
Teks Saat Ini
1. Dalam hal terdapat rencana kegiatan yang tidak dapat direalisasikan pada RKTUPHHK-RE atau Revisi RKTUPHHK-RE tahun berjalan, sisa rencana kegiatan yang tidak terealisasikan tersebut dapat diusulkan kembali kepada Kepala Dinas Provinsi dan ditambahkan pada RKTUPHHK-RE tahun berikutnya.
2. Dalam hal pemegang IUPHHK-RE mendapat sertifikat PHPL skema mandatory dengan kategori kinerja Baik, terdapat rencana kegiatan yang tidak dapat direalisasikan, sisa rencana kegiatan yang tidak terealisasikan tersebut dapat ditambahkan pada RKTUPHHK-RE tahun berikutnya dan disahkan sendiri.
3. Sisa rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) tidak mengurangi target RKTUPHHK-RE tahun berikutnya yang diajukan Pemegang IUPHHK-RE yang bersangkutan dan tercantum dalam 1 (satu) RKTUPHHK-RE.
Koreksi Anda
