Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor p-66-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-66-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang INVENTARISASI HUTAN BERKALA DAN RENCANA KERJA PADA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU RESTORASI EKOSISTEM
Teks Saat Ini
1. RKTUPHHK-RE berlaku paling lama untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
2. Dalam hal diperlukan revisi RKTUPHHK-RE, maka usulan revisi diajukan kepada Kepala Dinas Provinsi, dengan tembusan kepada :
a. Direktur Jenderal;
b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota;
c. Kepala UPT; dan
d. Kepala KPH.
3. Revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dipertimbangkan apabila terdapat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dalam perubahan RKUPHHK-RE.
4. Usulan revisi RKTUPHHK-RE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh GANISPHPL-TC dan/atau GANISPHPL-CANHUT dan/atau GANISPHPL-BINHUT serta ditandatangani oleh Direktur Utama atau Ketua Koperasi Pemegang IUPHHK-RE, dan diajukan kepada Kepala Dinas Provinsi dengan dilengkapi alasan yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
5. Kepala Dinas Provinsi dapat menolak atau menyetujui revisi RKTUPHHK-RE paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, dan dalam hal usulan revisi disetujui, maka masa berlaku revisi sampai dengan berakhirnya RKTUPHHK-RE periode berjalan.
6. Dalam hal diperlukan revisi RKTUPHHK-RE yang diterbitkan secara mandiri (self approval), dapat dilakukan revisi dengan disertai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3).
Koreksi Anda
